TANGERANG, KOMPAS - Polsek Cisoka menangkap W (20), seorang pengojek daring, karena telah mencuri sebuah telepon genggam milik Muhamad Ardian (23) di Kios Pertamina Kampung Kecok, Desa Jeunjing, Cisoka, Kabupaten Tangerang, Jumat (27/7/2018) malam. Hingga Senin, polisi masih memeriksa tersangka untuk melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara korban yang merupakan pemilik kios harus menjalani perawatan inap akibat luka parah pada kakinya.
"Dibantu warga, tim Reskrim yang sedang berpatroli menangkap pelaku dan barang bukti telepon seluler milik korban. Saat ini, status pelaku sudah ditingkatkan menjadi tersangka," kata Kepala Polsek Cisoka Ajun Komisaris Uka Subakti, Senin malam.
Kejadian itu berawal saat W akan mengisi bahan bakar sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam B 6467 GVF di kios Pertamina milik korban Jumat sekitar pukul 17.30.
Saat itu, tersangka yang menggunakan seragam ojek daring, sedang mengisi bahan bakar premium. Korban melayani tersangka seperti pembeli lainnya.
Sayangnya, korban lengah, sehingga tersangka dengan mudah mengambil telepon seluler milik korban yang sedang diisi baterei di dalam kiosnya. Setelah mengambil barang curian, tersangka langsung buru-buru membawa kabur sepeda motornya.
Pencurian telepon seluler ternyata terlihat korban. Secara spontan, korban berteriak minta tolong ada maling. Namun karena kiosnya sepi, akhirnya korban mengerjar tersangka dengan sepeda motor miliknya.
Selama mengejar tersangka, korban berteriak minta tolong. Ia berhasil menarik sepeda motor tersangka. Akan tetapi, motor korban oleng, sehingga ia terjatuh dan mengalami luka parah pada bagian kakinya.
Melihat korban terjatuh tak berdaya, tersangka terus berupaya melarikan diri dengan sepeda motornya. Ia memacu laju kendaraan roda dua miliknya. Teriakan korban dan kejadian tarik-menarik antara korban dan tersangka menarik perhatian warga sekitar. Seperti dikomando, warga mengejar tersangka.
Keramaian warga mengejar tersangka mengundang perhatian Unit Reskrim Polsek Cisoka yang sedang berpatroli di wilayah tersebut malam itu. Patroli yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Cisoka Inspektur Satu Sitta Madongan Sagal, langsung membekuk pelaku.
"Kasus ini dalam penyelidikan. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Cisoka untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," kata Sitta.
Kepada polisi, tersangka mengaku, ia baru tiga bulan bekerja sebagai ojek daring.
Tersangka pernah melakukan aksi serupa di lain tempat. "Untuk kejadian lainnya, masih kami kembangkan,” jelas Sitta.