BOGOR, KOMPAS — Pemerintah Kota dan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memastikan merealisasikan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara dan tenaga honorer. Dana sudah dialokasikan pada APBD tahun 2018.
”Menurut rencana, untuk THR dicairkan pada Rabu-Kamis (6-7/6/2018) ini. Pencairan untuk gaji ke-13 sesuai ketentuan pada Juli 2018,” kata Bupati Bogor Nurhayanti, Rabu pagi.
Pelaksana Tugas Wali Kota Bogor Usmar Hariman mengatakan, untuk ASN golongan 1, 2, dan 3, THR dan gaji ke-13 dibagikan Rabu ini. ”Surat Keputusan Wali Kota untuk pencairan THR ini sudah terbit. Uangnya langsung ditransfer ke rekening bank setiap ASN. Saya juga dapat THR kok, termasuk tenaga kontrak. Yang tenaga kontrak dapat juga ya. Cuma besarnya berbeda,” ujar Usmar.
Menurut Nurhayanti, penyusunan APBD 2018 berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2018. Pada lampiran tentang belanja pegawai diatur bahwa pemerintah daerah agar mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan ke-14. Dengan demikian, pada APBD 2018 sudah dialokasikan anggaran tersebut. Jadi, tinggal disesuaikan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 18/2018 tentang THR dan PP No 19/2018 tentang gaji ke-13, katanya.
Usmar menambahkan, THR itu sebutan lain untuk gaji ke-14. Gaji ke-13 dan THR (gaji ke-14) sudah diantisipasi sejak penyusunan APBD 2018 yang dananya berasal dari dana alokasi umum yang bersumber dari pusat.
”Jadi, prinsipnya tidak jadi masalah. Hanya persoalannya, apakah dana kontan tersedia saat akan dicairkan sesuai perintah presiden. Ini salah satu bentuk bagaimana daerah cq bagian keuangannya untuk memperlihatkan kemampuannya mengelola dan mengalokasikan serta mengatur keluar masuk uang, mana program yang harus digeser, ditunda, atau dipercepat,” katanya.
Yang menjadi berat, kata Usmar, apabila tambahan komponen yang diizinkan diberikan, tidak lantas pusat merealisasikan usulan tersebut pada waktunya. Dengan demikian, daerah harus hati-hati mengalokasikannya, jangan sampai ada program yang terganggu, apalagi kalau itu program strategis dilaksanakan segera dan sangat dibutuhkan masyarakat. Kebijakan memberikan THR ini, katanya, strategis dan dibutuhkan masyarakat karena menyangkut uang kontan dalam jumlah besar dan harus serentak dibagikan dalam waktu bersamaan.
Nurhayanti berharap THR ini dapat bermanfaat bagi ASN dalam memenuhi kebutuhan perayaan Idul Fitrinya. Hal yang sama dikatakan Usmar. Hanya ia mengingatkan bahwa dana untuk THR dan gaji itu berasal dari pajak rakyat, yang diamanatkan UU dan APBD, yang dibahas sesuai aturan dan persetujuan DPRD, dan jelas-jelas seluruh dananya dari pajak-pajak masyarakat.
”Maka, seluruh ASN harus terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jangan lagi masyarakat dibebani dengan dana-dana yang tidak jelas dalam upaya masyarakat mendapatkan pelayanan ASN. Stop pungli dan jangan bertele-tele dalam memberikan pelayanan. Jangan juga pusat membuat daerah jadi bulan-bulanan masyarakat, misalnya urusan mencetak KTP elektronik berlarut-larut akibat tidak ada tinta yang pengadaannya dimonopoli pusat,” ujarnya.