TANGERANG, KOMPAS - Kakak beradik MA alias Gopal (24) dan MF alias Rayap (19) dibekuk polisi karena mencoba membunuh R (16). Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda, pekan lalu.
Kepala Polsek Teluknaga Ajun Komisaris Fredy Yudha Satria di Mapolsek Teluknaga, Rabu (11/4/2018), mengatakan, polisi menembak kaki MF karena mencoba kabur dan melawan petugas saat diminta menunjukkan tempat penyimpanan celurit yang dipakai melukai korban.
Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua sepeda motor, telepon genggam, celurit, pisau, serta satu penutup wajah.
"Saat ini petugas masih memeriksa kedua tersangka. Sementara korban masih menjalani perawatan intensif di RSUD Tangerang," jelas Fredy.
Dibuang di tepi kali
Kedua pelaku, jelas Fredy, mencoba membunuh korban dan membuangnya di pinggir Kali Cilampe, Tuluknaga, pada Rabu pekan lalu.
Warga menemukan seorang perempuan di pinggir Kali Cilampe, Teluknaga, Rabu lalu. Temuan itu dilaporkan ke Polsek Teluknaga. Saat ditemukan, korban masih hidup dengan tubuh penuh luka tusuk.
Polisi melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa sejumlah saksi. Dari informasi tersebut, polisi mengejar kedua tersangka.
"Dari pengakuannya, korban mengatakan dirinya hamil hasil hubungan dengan tersangka MA. Saat meminta pertanggungjawaban, malah tersangka dibantu orang lain (adik tersangka) mau melakukan percobaan pembunuhan," kata Fredy.
Korban mengaku, dirinya dan MA berpacaran lebih dari 3 tahun. Sebelum terjadi percobaan pembunuhan itu, korban meminta pertanggungjawaban kepada kekasihnya karena ia sudah hamil 2,5 bulan.
Saat meminta pertanggungjawaban, malah tersangka dibantu orang lain (adik tersangka) mau melakukan percobaan pembunuhanKepala Polsek Teluknaga Ajun Komisaris Fredy Yudha Satria
Kepada polisi, MA mengaku melakukan percobaan pembunuhan karena dipaksa menikahi korban. MA mengaku belum siap menikahi kekasihnya itu. Ia menceritakan hal ini kepada adiknya MF. "Saya bingung dan adik saya memberikan solusi," kata MA.
Dari MF, muncul ide untuk membunuh korban. "Jadi otak percobaan pembunuhan ini adalah tersangka MF," jelas Fredy.
Kepada polisi, korban mengatakan, dirinya dianiaya pacarnya, MA, dan seorang lelaki yang tidak dikenal korban. Belakangan, tersangka lainnya itu adalah MF.
Atas perbuatannya, kata Fredy, kedua tersangka dikenakan Pasal 8O ayat (1) dan (2) jo Pasal 760 Undang Undang Rl Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 KUHP.