JAKARTA, KOMPAS — Polisi segera menetapkan satu tersangka dalam insiden yang menewaskan Tarminah di proyek Rumah Susun Pasar Rumput, Jakarta Selatan, 19 Maret 2018. Seorang buruh bangunan di proyek itu dianggap lalai karena mengerjakan pekerjaan tanpa memikirkan risiko.
”Kasus tetap berjalan. Ada satu tersangka yang sudah kami anggap lalai betul. Dia bekerja di hari Minggu pagi. Dia mengerjakan barang-barang itu tanpa memikirkan risiko lebih jauh,” ujar Kepala Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Indra Jafar, Senin (26/3/2018).
Menurut Indra, pekerja bangunan dinilai lalai karena membongkar bekisting dengan cara memukul besi hollow yang saling kait-mengait. Salah satu besi hollow itu lepas dan terpental dari lantai 10 hingga mengenai kepala Tarminah dan menyebabkan korban meninggal.
Hal ini juga dikuatkan dengan pernyataan Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Khadik Triyanto yang menginvestigasi kasus ini.
Hasil investigasi menyebutkan, ada pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) yang dilakukan dua pekerja, yaitu B dan N yang sedang membongkar bekisting di menara 3 lantai 10 Rusun Pasar Rumput.
Bekisting seharusnya dibongkar dengan mengendorkan sekrup penutup. Namun, pada saat pembongkaran, ada satu sekrup yang sulit dikendurkan. Pada saat itulah, pekerja mencongkel paksa besi hollow berukuran 4 sentimeter x 4 sentimeter sepanjang 4 meter itu hingga jatuh dan terpental. Besi kemudian mengenai Tarminah yang sedang berbelanja sayuran di Pasar Rumput, di sisi selatan proyek.
Indra menambahkan, pekerja yang ditetapkan menjadi tersangka berinisial D. Inisial ini berbeda dengan hasil investigasi Disnakertrans.
Hingga Senin, pekerja belum ditahan. Namun, pekerja itu terancam dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.
Sebelum menetapkan D sebagai tersangka, polisi telah menggali keterangan dari 13 saksi, di antaranya pedagang, buruh bangunan, mandor, dan manajer proyek Rusun Pasar Rumput. ”Belum ditahan karena kami masih menerima saksi-saksi,” kata Indra.