TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Kota Tangerang Selatan mulai memberlakukan pelaporan pajak daerah secara daring. Hal ini dilakukan untuk memudahkan warga melaporkan pajaknya.
Pajak-pajak yang dapat dilaporkan secara daring misalnya pajak restoran, hotel, hiburan, parkir, dan pajak air tanah, kecuali pajak reklame.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang Selatan Dadang Sofyan, Jumat (23/3/2018), mengatakan, pelaporan pajak daerah kini dapat dilakukan dengan aplikasi bernama Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (E-SPTPD). Aplikasi dapat diunduh di Play Store.
Aplikasi ini terkoneksi secara real time dengan sistem informasi manajemen pajak asli daerah yang sudah berjalan di Bapenda.
Dadang mengatakan, aplikasi tersebut memungkinkan wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Bapenda untuk melaporkan pajaknya, tetapi bisa melakukan pelaporan di mana saja secara daring. Dalam waktu dekat, pembayaran pajak secara daring juga akan diberlakukan.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Rahayu Sayekti mengungkapkan hal senada. Selain mempermudah wajib pajak, pelaporan pajak secara daring juga dapat menjadi upaya pengendalian, misalnya dalam penggunaan air tanah. Wajib pajak air tanah melaporkan hasil pemakaian meteran air, kemudian setelah dilaporkan, Bapenda akan menghitung pajak yang harus dibayarkan berdasarkan tarif dasar air.
Selama ini, sudah banyak wajib pajak air tanah yang terdata, terutama pihak swasta, seperti kawasan perkantoran, pabrik, restoran, sekolah swasta, dan berbagai lokasi lain.
”Pajak air tanah ini merupakan salah satu bentuk pengendalian dalam rangka penggunaan air tanah. Sebab, frekuensi penggunaan air tanah yang makin tinggi membuat air tanah semakin berkurang,” ucap Rahayu.
Perolehan pajak air tanah di Tangerang Selatan, menurut Rahayu, cukup besar. Perolehan pajak air tanah pada tahun 2017 mencapai Rp 2,8 miliar.