Kejaksaan Akan Panggil Tersangka Kasus Korupsi RSUD Cengkareng
Oleh
Windoro Adi
·1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cengkareng, Jakarta Barat, akan dipanggil penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
"Sekarang masih pemeriksaan saksi-saksi. Setelah itu akan kami panggil tersangka," kata Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Barat Teguh Ananto, Kamis (8/3).
Ketiga tersangka diduga terlibat kasus korupsi pengadaan 13 macam alat kesehatan pada anggaran tahun 2014. Nilai kontrak pengadaan alat ini sebesar Rp10,8 miliar.
Pada 30 Januari 2018, kejaksaan menetapkan tersangka pertama, DYM, pegawai rumah sakit yang berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) saat pengadaan itu dilakukan.
Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, ditetapkan dua orang tersangka baru pada 20 Febuari 2018. Mereka adalah AA, penyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS), dan FS, pengusaha yang memenangkan lelang.
"Untuk kerugian masih dihitung BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) Provinsi DKI Jakarta," kata Teguh.