JAKARTA, KOMPAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta memandang anggaran lift untuk rumah dinas gubernur tidak bermanfaat bagi rakyat. Padahal, nilai kemanfaatan menjadi hal yang penting dalam menggunakan uang rakyat.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Bestari Barus di Jakarta, Senin (29/1) berpendapat, pengeluaran dana pembangunan lift di rumah dinas Gubernur DKI Jakarta yang mencapai Rp 750 juta dianggap tidak memiliki nilai kemanfaatan bagi rakyat.
Ia berujar, lantai dua rumah dinas tidak termasuk ranah publik, jadi tidak dibutuhkan akses yang khusus kesana. Sebagai perbandingan, APBD yang disahkan tahun 2018 mencapai Rp 77,117 triliun.
“Lantai dua di rumah dinas gubernur ini untuk pribadi. Masyarakat tidak butuh akses tersebut. Itu sama saja pemborosan anggaran karena tidak berguna untuk rakyat. Memang, jika dibandingkan dengan total APBD ini terlihat kecil. Tapi, alangkah baiknya ratusan juta ini diarahkan kepada hal yang bermanfaat bagi rakyat,” ujarnya saat ditemui di komplek DPRD DKI.
Bestari juga mempertanyakan pengadaan lift yang tidak terlihat dalam daftar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) yang disahkan 30 November silam.
Sambil menunjukkan salinan anggaran, Bestari juga mengaku tidak mendengar tentang pengadaan lift ini dari pimpinan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan saat diskusi rencana anggaran bersama.
Bestari berujar, pengadaan lift tidak bisa dimasukkan ke dalam anggaran rehabilitasi atau renovasi rumah dinas gubernur. Seharusnya, tutur Bestari, pengadaan lift berdiri sendiri karena merupakan barang baru.
Sebagai bagian dari anggota komisi D, Bestari berargumen, harus ada kejelasan dalam pengadaan barang baru.
Komisi D DPRD DKI Jakarta memiliki ruang lingkup pekerjaan umum, perumahan dan gedung pemerintah daerah, tata ruang, pengawasan dan penertiban bangunan, pertamanan dan pemakaman, kebersihan, pengelolaan lingkungan hidup daerah
“Pengadaan lift tidak sama dengan renovasi. Pembangunan lift ini kan harus merubah bentuk bangunan, mengadakan sesuatu yang baru. Jadi, tidak bisa masuk ke dalam rehabilitasi bangunan. Kalau untuk cat, taman, dan perawatan bangunan lainnya
Sebelumnya di Kompas, Kamis (25/1), Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan, anggaran pengadaan lift untuk rumah dinas gubernur DKI di Jalan Suropati Nomor 7, Menteng, tidak ada dalam APBD 2018.
Ia juga mengaku tidak memberikan perintah untuk memasukkan anggaran tersebut. Saefullah mengatakan, anggaran tersebut diajukan oleh Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP)
Saat dikonfirmasi, Kepala CKTRP Benny Agus Chandra membenarkan, pengadaan lift tersebut masuk ke dalam anggaran rehabilitasi atau renovasi rumah dinas Gubernur.
”Memang masuk ke dalam angka Rp 2,4 Miliar, untuk rehabilitasi dan renovasi. Jika memang dibatalkan, nanti kami akan merubahnya di ABPD-Perubahan nanti,” ujarnya. (DD12)