logo Kompas.id
MetropolitanPenyiksaan Seksual Tidak...
Iklan

Penyiksaan Seksual Tidak Manusiawi, Pelaku Harus Diproses Hukum

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/dPDGA1m2KiSMFdNwyOU0naHXemE=/1024x1024/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2Fgetimage4.jpg.jpg
KOMPAS/Toto Sihono

ILUSTRASI Kekerasan seksual

JAKARTA, KOMPAS – Aksi penghakiman massa yang dilakukan terhadap sepasang muda-mudi di Cikupa, Tangerang, Banten yang dituduh berbuat mesum pada Sabtu (11/11) pekan lalu terus menuai kecaman dari berbagai kalangan, terutama dari kelompok aktivis perempuan. Tindakan tersebut dinilai sebagai bentuk penyiksaan seksual dan penghukuman yang tidak manusiawi dan bernuansa seksual yang dilakukan oleh masyarakat.

Tindakan yang dilakukan oleh para pelaku bertentangan dengan hak-hak yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Karena tanpa pembuktian melalui proses hukum,  masyarakat tidak berhak untuk melakukan penghukuman, penganiayaan, dan melanggar hak kebebasan orang lain yang dijamin dalam konstitusi.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000