Staf Sudin Nakertrans Bungkam Setelah 1,5 Jam di Dalam Hotel
Oleh
J.GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah satu setengah jam menunggu staf Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jakarta Utara yang memasuki gedung Hotel Alexis pada Rabu (1/11), para wartawan tidak mendapat keterangan memadai. Mereka segera menuju mobil untuk meninggalkan hotel yang berlokasi di Jalan RE Martadinata, Pademangan, Jakarta Utara, tersebut tanpa menghiraukan beragam pertanyaan yang dilontarkan awak media.
Padahal, salah satu pengawas dari Sudin Nakertrans Jakarta Utara bernama Dikki Susendi ketika tiba di lobi hotel sekitar pukul 13.30 menjanjikan akan memberikan keterangan kepada wartawan seusai menunaikan tugas pengawasan di dalam hotel. Ia datang bersama seorang anggota staf perempuan, kemudian seorang anggota staf laki-laki menyusul.
Saat keluar dari hotel lebih kurang pukul 15.00, ketiganya ternyata tidak bersedia berhenti untuk memberikan keterangan. Akhirnya, wartawan pun melancarkan pertanyaan-pertanyaan sambil ketiganya menuju mobil. ”Manajemen belum bisa dijumpai,” kata Dikki.
Saat ditanya apakah sudah mendapatkan data, Dikki menjawab belum. Kemudian, ia langsung masuk mobil di bagian bangku pengemudi.
Seperti sudah diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memproses permohonan tanda daftar usaha pariwisata yang diajukan PT Grand Ancol Hotel selaku pengelola Hotel Alexis dan Griya Pijat Alexis. Itu setelah pemerintah melakukan sejumlah penelitian, termasuk terkait adanya temuan-temuan di lapangan dan laporan-laporan yang menjadi pertimbangan mengapa izin tidak diberikan. Pengoperasian hotel dan griya pijat Alexis disinyalir menimbulkan dampak negatif.