Baru 11 Mobil Dikembalikan, Tunjangan Bisa Tidak Ditransfer
Oleh
HELENA F NABABAN
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Dari 101 mobil dinas bagi anggota DPRD DKI Jakarta, baru 11 mobil yang dikembalikan anggota Dewan. Jika mobil dinas tak juga dikembalikan, tunjangan transportasi bagi anggota DPRD ini terancam tidak ditransfer.
Achmad Firdaus, Kepala Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta, Senin (30/10), menjelaskan, berdasarkan jadwal pengembalian mobil dinas yang ditetapkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi, seharusnya ada 101 mobil dinas yang dikembalikan ke Sekretaris Dewan. Jadwal terakhir pengembalian mobil adalah Jumat (27/10).
”Namun, sampai hari ini, baru 11 mobil Altis yang dikembalikan dan disimpan di pusat penyimpanan barang daerah di Pulo Mas, Jakarta Timur,” ujar Achmad.
Dengan begitu, masih ada 90 mobil lagi yang belum dikembalikan. Pemprov masih menunggu mobil lain dikembalikan.
Dari 11 mobil itu, BPAD mengecek kondisi mobil. ”Mobil dinas itu merupakan mobil produksi tahun 2015. Relatif baru dan kami cek masih mulus,” ujar Achmad.
Pengembalian mobil dinas itu sudah diputuskan secara resmi. Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi melalui surat edaran Nomor 964/-77.323 tanggal 11 Oktober 2017 mengingatkan kepada anggota Dewan untuk mengembalikan mobil dinas kepada Sekretariat Dewan. Ada 101 mobil dinas anggota Dewan yang harus dikembalikan.
Anggota Dewan diminta mengembalikan mobil karena akan menerima tunjangan transportasi. Besar tunjangan Rp 21,5 juta per bulan atau Rp 18,275 juta per anggota setelah dipotong pajak 15 persen.
Muhammad Yuliardi, Sekretaris DPRD DKI Jakarta, mengatakan, banyak mobil dinas belum dikembalikan karena anggota Dewan masih reses dan melakukan kunjungan kerja.
Terkait tunjangan transportasi, jika mobil tidak kunjung dikembalikan, Sekretaris Dewan tidak akan mentransfer tunjangan.
Achmad melanjutkan, setelah mobil-mobil dikembalikan, ia belum bisa memberikan penjelasan mengenai tindak lanjutnya. ”Pak Djarot (gubernur lama) inginnya ada pelelangan. Tapi saat ini saya masih koordinasi dengan Gubernur dan Wakil Gubernur (Anies Baswedan dan Sandiaga Uno),” ujarnya.
Selain itu, BPAD juga telah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri untuk meminta pendapat mengenai pelelangan mobil dinas bekas anggota Dewan. ”Kami bersurat untuk tahu, bisa atau tidak mobil dinas bekas anggota dilelang, sebab usia mobil dinas baru dua tahun,” ujarnya.
Konsultasi juga dilakukan karena, menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, penjualan barang milik daerah berupa kendaraan bermotor dinas operasional dapat dilaksanakan apabila telah berusia tujuh tahun. ”Kami masih menunggu juga surat dari Kemendagri,” ujar Achmad.