Pulau G, salah satu daratan yang muncul karena reklamasi di Teluk Jakarta, Senin (16/1).
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan mencabut sanksi penghentian sementara kegiatan di Pulau G. DKI Jakarta dinilai telah memperbaiki dokumen analisis mengenai dampak lingkungan Pulau G sesuai permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengemukakan itu seusai rapat koordinasi di kantornya di Jakarta, Senin (2/10). Rapat dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bambang PS Brodjonegoro, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar, serta Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.
Luhut mengatakan, dengan dicabutnya sanksi, kegiatan Pulau G bisa kembali berjalan. "(Penandatanganan surat) kalau enggak Selasa, ya, Rabu. Resminya (kegiatan jalan), ya, mulai minggu depan, lha," katanya.
Ia menambahkan, seluruh dokumen amdal sudah diperbaiki dan sudah dilakukan kajian teknis oleh PLN, Pertamina, dan tim ahli. Pihaknya akan membuat daftar persyaratan yang harus dipenuhi pengembang. "Satu per satu harus dipenuhi. Kalau tidak ada jaminan dari pengembang, dihentikan," katanya.
Reklamasi dan kegiatan di atas pulau seluas 161 hektar itu dijalankan pengembang PT Muara Wisesa Samudra. Kegiatan di Pulau G dihentikan sementara berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.355/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Berupa Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan PT Muara Wisesa Samudra pada Pulau G.
Sanksi terbit karena perusahaan ini melakukan pelanggaran, salah satunya tidak berkoordinasi dengan PT PLN, PT Nusantara Regas, dan PT Pertamina Hulu Energi terkait pengawasan serta evaluasi reklamasi. Akibatnya, jarak 300 meter antara pulau dan daratan berpotensi mengganggu aliran air dingin untuk pendinginan Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang serta jalur pipa gas.
Syarat dipenuhi
Siti mengemukakan, pencabutan sanksi penghentian sementara dilakukan atas dasar seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam amdal terpenuhi serta mempertimbangkan perlunya kepastian untuk berusaha.
Ada enam hal yang menjadi persoalan di Pulau G. Lima persoalan sudah diselesaikan dan satu lagi sudah diserahkan dokumennya ke KLHK. Keenam hal itu antara lain terkait pemasangan kolam air dan pipa yang disesuaikan suhunya untuk kepentingan listrik. Sudah ada titik temu dengan PLN terkait teknologi yang akan diterapkan. Semua hal teknis menjadi tanggung jawab pengembang.
"Selasa (hari ini), pengembang kami panggil dan kalau semuanya sudah clear menurut teknis, sanksi bisa dicabut," kata Siti.
Menurut Bambang, pemerintah ingin memastikan program Pembangunan Kawasan Pesisir Terpadu Ibu Kota Nasional (NCICD) tidak terganggu. Tahap pertama NCICD adalah membangun tanggul pantai. Sebagian besar biaya pembangunan tanggul pantai pesisir utara Jakarta memakai dana dari pengembang. Dana ini bentuk tanggung jawab pengembang setelah mendapat hak konsesi pulau reklamasi dari pemerintah. Jika tanggul pantai selesai, baru akan ditentukan apakah perlu membangun tanggul laut atau tidak. (LKT)