JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Negara Republik Indonesia menjamin hak setiap warga negara untuk beragama. Pihak kepolisian menjamin tidak ada perbedaan dalam penegakan hukum antara pemeluk agama mayoritas maupun minoritas.
Pesan itu disampaikan dalam acara lokakarya ”Peran Polri dalam Melindungi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya dan Polda Banten” yang diselenggarakan oleh Polri bekerja sama dengan The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) di Hotel Sahid Jakarta, Senin (28/8). Lokakarya tersebut diikuti oleh sekitar 68 anggota kepolisian, antara lain, Kepala Satuan Bina Masyarakat (Kasatibmas), Kepala Satuan Intel (Kasatintel), Reskrim dari Kepolisian Resor dan Kepolisian Daerah (Polda) Banten dan Polda Metro Jaya.
Beberapa pejabat kepolisian terlihat hadir, antara lain, Koordinator Staf Ahli Kepala Polri, Inspektur Jenderal Pol Iza Fadri; Kepala Polda Metro Jaya Irjen Idham Azis, Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal (Pol) Suntana, dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono.
”Kami ingin sesuai UUD, beragama dan berkeyakinan itu dijamin UUD. Meski demikian, di sisi lain terdapat beberapa permasalahan atau konflik yang harus diwaspadai dan kita antisipasi, oleh karena itu kami terus melakukan peningkatan kapasitas, salah satu caranya dengan workshop ini,” kata Iza.
Iza mengatakan, dalam UUD 1945, semua warga negara dijamin haknya untuk bebas memilih agama manapun sehingga pihak Polri akan menjamin tidak akan ada perbedaan perlakuan hukum antara pemeluk agama yang sifatnya mayoritas maupun minoritas.
Kebebasan beragama di Indonesia diatur dalam UUD 1945 Pasal 28E Ayat (1), salah satu penjelasannya, yaitu setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.
Adapun, Argo Yuwono menilai, sejauh ini kondisi keamanan di daerah Jakarta dan sekitarnya masih kondusif terkait dengan kebebasan beragama. ”Bangsa ini punya potensi yang besar, jangan sampai diciderai dengan isu-isu yang tidak bertanggung jawab. Banyak contoh negara lain menjadi gagal karena konflik internal masyarakat,” ujar Argo.
Terkait kebebasan beribadah, Argo menjamin, pihaknya akan melindungi kegiatan keagamaan manapun, asalkan kegiatan tersebut telah melalui prosedur perizinan yang berlaku. (DD14)