Mengurus kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu susah-susah gampang. Bagi sebagian orang, bisa jadi karena memang persyaratan sudah lengkap, merekam data untuk KTP-el dan mendapatkan surat keterangan pengganti KTP-el yang bisa digunakan untuk menyalurkan hak pilih, hanya memakan waktu kurang dari 1 jam.
Namun, sebagian lagi terpaksa mengalami proses bertele-tele. Ratna Wahyuningtias (17), misalnya, harus melalui proses yang rumit karena ketidaksamaan nama antara akta kelahiran dengan kartu keluarga. "Kemarin Selasa (28/1) sudah ke sini (Kelurahan Pademangan Barat, Jakarta Utara). Jadi, hari ini (Kamis) adalah kali kedua saya mengurus ke kelurahan," katanya.
Ratna harus mengurus perbaikan data ke Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara, kemudian menunggu proses selesai.
Proses yang lama juga dialami Indie Ney, warga Kelapa Gading. Saat ditemui di Sudin Dukcapil Jakarta Utara, ia baru saja mendapatkan surat keterangan kependudukannya setelah enam hari menanti. Itu lantaran dia pindah dari Medan, Sumatera Utara, sehingga staf kantor tersebut harus menarik data dia dari daerah asal terlebih dahulu.
Indie Ney menuturkan, salah satu alasan utamanya memohonkan surat keterangan kependudukan adalah agar bisa berpartisipasi dalam Pilgub DKI. Meski sudah mendapat sosialisasi bahwa surat keterangan bisa digunakan untuk melakukan pemilihan, ia tetap berharap KTP-el sudah jadi sebelum 15 Februari agar merasa tenang.
Anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Jakarta Utara Yulis Setiawati menuturkan, untuk mengantisipasi penyalahgunaan KTP-el dan surat keterangan di tempat pemungutan suara, Panitia Pemungutan Suara serta para Kasatpel Adminduk bersiaga di kelurahan di Hari-H pemilihan. Mereka antara lain akan mencocokkan data pengguna KTP-el dan surat keterangan dengan nama-nama di DPT. Jika ada nama yang sama dengan di DPT, pengguna diduga menyalahgunakan.
Dua jenis surat keterangan
Warga Jakarta perlu memahami bahwa ada dua jenis surat keterangan yang bisa dijadikan pengganti KTP-el saat pilkada. Surat keterangan tersebut nantinya ditunjukkan ke petugas KPPS di TPS dan dicek keabsahannya sebelum yang bersangkutan bisa menyalurkan hak pilihnya. Surat yang dimaksud ada yang menggunakan kode batang, ada juga yang tanda tangan dari Kepala Seksi Dukcapil Kelurahan.
"Kedua jenis suket itu telah kami sosialisasikan bentuk dan ciri-cirinya kepada petugas dan panitia pemungutan suara di lapangan," jelas Ketua KPU Kota Jakarta Timur Nurdin.
Agar tak menimbulkan sengketa pendapat, Nurdin mengatakan, pihaknya telah mengusulkan ke Dinas Dukcapil untuk memberikan contoh dua macam Suket yang telah dikeluarkan. Dengan adanya contoh itu, maka panitia pemungutan suara dapat merujuk contoh itu untuk mengidentifikasi keaslian Suket yang diserahkan pemilih.
"Selain itu, Dinas Dukcapil berjanji menyiagakan petugas di kecamatan yang dapat memberikan penjelasan terkait keaslian Suket," jelas Nurdin.
Di Kabupaten Bekasi, saat penetapan daftar pemilih (DPT) tetap 6 Desember 2016, KPU Kabupaten Bekasi menyatakan terdapat 118.287 orang yang belum memiliki KTP-el atau surat keterangan sudah melakukan perekaman data kependudukan. Akibatnya, mereka tidak dapat dicantumkan dalam DPT.
Untuk itu, agar para calon pemilih di luar DPT bisa menggunakan hak pilih, maka harus segera melakukan perekaman data untuk KTP-el dan mendapatkan surat keterangan pengganti KTP-el. Diimbau, warga Bekasi dengan surat keterangan atau KTP-el memilih di tempat pemungutan suara yang sesuai dengan domisilinya. Dengan demikian, petugas dapat melakukan cek ulang dengan menanyai warga atau ketua RT setempat. (ILO/MDN/JOG)