Laju penularan Covid-19 makin tinggi. Situasi ini menyebabkan terjadi antrean pasien untuk dirawat di rumah sakit. Ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan dan ventilator pun mendesak dipenuhi.
Oleh
Ahmad Arif
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Rumah sakit semakin sesak karena pasien Covid-19 yang membutuhkan tempat isolasi dan perawatan terus melonjak. Namun, laju penularan Covid-19 di Indonesia juga terus meningkat, ditandai dengan rasio kasus positif yang mencapai rekor tertinggi 30,36 persen.
Kasus Covid-19 bertambah 9.640 orang pada Minggu (10/1/2020), sehingga kasus akumulatif menjadi 828.026 kasus. Sementara korban jiwa bertambah 182 orang, sehingga total menjadi 24.129. Korban yang tidak tercatat sebagai pasien positif Covid-19 diperkirakan juga tinggi, karena banyak pasien yang tidak bisa dirawat ke rumah sakit.
Dengan jumlah orang yang diperiksa hanya 31.743 orang, rasio kasus positif (positivity rate) mencapai 30,37 persen, yang berarti satu dari tiga orang yang diperiksa positif. Ini merupakan rekor tertinggi sejak Maret 2020. Sedangkan rasio kasus positif dalam 10 hari pertama di Januari ini sebesar 24,1 persen, jauh lebih tinggi dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) 5 persen.
Jumlah kasus aktif di Indonesia juga terus meningkat dan telah mencapai 122.873 orang dengan jumlah suspek 70.381 orang. Besarnya kasus aktif ini menyebabkan rumah sakit makin kewalahan menampung pasien yang membutuhkan perawatan.
Kesulitan terutama dialami pasien dalam kondisi berat yang membutuhkan ruang perawatan intensif (ICU). "ICU di rumah sakit kami mulai penuh sejak awal Desember 2020, namun makin banyak pasien datang. Untuk bisa masuk harus menunggu ada yang meninggal atau ada yang sudah membaik, tidak bisa diprediksi kapan kosong," kata Eva Sri Diana, dokter spesialis paru di Rumah Sakit Pasar Rebo, Jakarta Selatan.
Keluhan mengenai sulitnya mendapatkan rumah sakit juga diutarakan sejumlah warga di berbagai daerah di Pulau Jawa. "Tetangga saya baru-baru ini meninggal di rumah dengan kondisi positif Covid-19. Tidak bisa dibawa ke rumah sakit karena sudah penuh, akhirnya hanya bisa pasrah," kata Mart Widiarto, warga Desa Potorono, Banguntapan, Bantul, Yogyakarta.
Kekurangan ventilator
Penuhnya rumah sakit disampaikan Ketua Tim Mitigasi Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Adib Khumaidi. Tidak hanya masyarakat biasa, tenaga kesehatan yang butuh perawatan juga kesulitan mencari ICU.
Selain kebutuhan ICU, sejumlah rumah sakit kekurangan ventilator, sehingga keluarga pasien harus mencarinya sendiri. "Setelah menunggu dua hari, keluarga sahabat bisa masuk ke ICU. Namun, keluarga diminta mencari ventilator, karena rumah sakit kehabisan. Kalau beli Rp 300 juta, akhirnya dapat sewaan Rp 30 juta untuk satu bulan," kata Illian Deta (40), warga Jakarta Timur.
Setelah menunggu dua hari, keluarga sahabat bisa masuk ke ICU. Namun, keluarga diminta mencari ventilator, karena rumah sakit kehabisan.
Menurut Illian, rumah sakit swasta rujukan Covid-19 di Jakarta Pusat ini juga menyatakan kesulitan obat-obatan yang dibutuhkan, sehingga keluarga pasien harus membeli sendiri. "Total biaya yang dikeluarkan untuk dua jenis obat yaitu, gamaraas dan privigen, Rp 229 juta. Obat dan sewa ventilator ini tak ditanggung BPJS Kesehatan, sehingga akan sangat berat bagi yang tidak mampu," tuturnya.
Adib mengatakan, dua jenis obat ini merupakan immunoglobulin, yang berfungsi untuk meningkatkan antibodi. Meski banyak dipakai untuk pasien dengan kondisi berat, obat ini tidak termasuk yang menjadi standar pengobatan dan dibiayai BPJS Kesehatan. "Obat itu mahal, karena kebutuhannya per kilogram berat badan. Beberapa waktu lalu, ada teman dokter iuran untuk membantu sejawat yang membutuhkan obat ini," ujarnya.
Namun, menurut Adib, untuk ventilator seharusnya pasien tidak harus mencari sendiri. "Ventilator seharusnya disediakan oleh rumah sakit," kata dia.
Perketat pembatasan
Untuk mengurangi laju penularan, Satgas Penanganan Covid-19 memperpanjang dan memperketat aturan mengenai pembatasan perjalanan orang di dalam negeri melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.
Ketua Satgas COVID-19, Doni Monardo mengatakan, perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah penularan antar wilayah. “Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut," ujarnya.
Dengan aturan baru ini, seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan. Selain itu, seluruh pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di pulau Jawa wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 3 x 24 jam atau tes cepat antigen paling lama 2 x 24 jam sebelum perjalanan.
Presiden Joko Widodo, pada Hari Ulang Tahun Ke-48 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang digelar secara virtual menyatakan, salah satu upaya pemerintah mengatasi pandemi yakni menjalankan program vaksinasi Covid-19 selama 15 bulan dimulai pekan depan. Targetnya, sebanyak 181,55 juta orang diberi vaksin guna menciptakan kekebalan komunal.
Untuk tahap awal, vaksinasi diutamakan bagi tenaga kesehatan. Setelah itu, vaksin diberikan kepada tentara, polisi, guru, dan kemudian warga masyarakat. (LAS/SYA)