Pembatasan Kegiatan Masyarakat Bisa Optimal dengan Memperkuat Pelacakan
Kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat agar diiringi memasifkan tes dan pelacakan Covid-19 untuk mencegah penularan. Upaya mendasar ini perlu ditingkatkan, terutama di luar Jakarta yang masih minim pelacakan kasus.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lonjakan kasus Covid-19 yang terus meningkat membutuhkan respons cepat dari pemerintah, antara lain dengan menambah tempat tidur isolasi dan ICU, menggencarkan pemeriksaan PCR, serta pelacakan kasus di masyarakat. Ini diperlukan untuk mendukung pengendalian Covid-19 yang akan dijalankan melalui pembatasan kegiatan masyarakat.
Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan mengatakan, kasus positif harian mengalami peningkatan tajam dalam dua hari terakhir. Kasus aktif yang harus dirawat pun terus bertambah sehingga semakin membebani rumah sakit.
”Prioritas jangka pendek perlu dilakukan dengan merelaksasi beban rumah sakit agar tidak penuh atau setidaknya BOR (angka keterisian tempat tidur) tidak melewati 80 persen. Karena itu, pemerintah segera menambah tempat tidur beserta jumlah tenaga kesehatan dan peralatan untuk menekan risiko perburukan, bahkan kematian pasien,” katanya di Jakarta, Sabtu (9/1/2021).
Selain itu, pemerintah juga diminta terus meningkatkan upaya pencegahan kasus baru melalui penguatan pelacakan dan pemeriksaan kasus. Pelacakan bisa diperluas dengan menambah jumlah petugas serta meningkatkan edukasi masyarakat untuk lebih kooperatif.
Pemeriksaan juga harus lebih diperbanyak dan diperluas ke seluruh daerah. Saat ini, 30-40 persen kasus yang diperiksa di Indonesia dilakukan di Jakarta. Pemerintah juga diharapkan bisa segera meningkatkan kapasitas pemeriksaan laboratorium agar bisa bekerja selama 24 jam.
Berdasarkan laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 9 Juni 2021 ada 10.046 kasus baru yang terkonfirmasi Covid-19 dengan 194 kematian. Dengan penambahan ini, total kasus di Tanah Air menjadi 818.386 kasus positif dengan 23.947 kematian akibat Covid-19. Sementara itu, kasus aktif saat ini terdata mencapai 120.928 orang dengan penambahan sebanyak 3.224 kasus dalam sehari.
”Dalam jangka waktu pendek, pelayanan kesehatan perlu diperkuat dengan penambahan tempat tidur rumah sakit dan ruang isolasi, pemantauan yang ketat pada isolasi mandiri, serta memperluas testing PCR di tiap kabupaten/kota dengan penambahan tenaga tracing di tiap puskesmas,” katanya. Selain itu, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlaku juga bisa dijalankan secara ketat di tingkat rukun warga (RW) atau desa.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menuturkan, pemerintah telah menyusun sejumlah strategi dalam pengendalian Covid-19. Strategi ini tidak bisa dipisahkan sehingga perlu berjalan beriringan.
Adapun strategi yang dilakukan adalah dengan memperkuat upaya 3T (tracing/pelacakan, testing/pemeriksaan, serta treatment/penanganan pasien). Selain itu, upaya lain dengan memperkuat kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan melalui 3M atau memakai masker, menjaga jarak, serta mencuci tangan. Di samping itu, pemerintah juga akan segera melakukan intervensi melalui vaksinasi.
”Intervensi melalui PPKM (penerapan pembatasan kegiatan masyarakat) yang akan berlangsung harus juga dimaknai secara benar dan didukung dengan kepatuhan masyarakat. Misalnya, pengurangan jam operasional pusat perbelanjaan tidak akan berhasil menekan penularan jika masyarakat tidak menerapkan 3M dengan benar,” ujar Nadia.
Vaksinasi
Secara terpisah, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di Indonesia semakin dimatangkan. Ketersediaan jumlah vaksin yang dibutuhkan untuk memenuhi kekebalan imunitas masyarakat juga terus diupayakan. Setidaknya sebanyak 181 juta orang atau 70 persen dari populasi target harus divaksinasi agar kekebalan imunitas bisa terbentuk.
Meski begitu, ia menegaskan, vaksinasi bukan satu-satunya upaya untuk menangani persoalan pandemi di masyarakat. Upaya lain juga perlu dilakukan, antara lain perbaikan sistem pelayanan kesehatan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat dalam menjalankan 3M, perbaikan pada sistem pelacakan dan pemeriksaan kasus, serta peningkatan kapasitas sistem pelayanan di rumah sakit.
”Khusus terkait vaksinasi, kita juga harus memastikan masyarakat percaya dan yakin untuk divaksinasi. Jika tidak bisa mencapai jumlah yang ditargetkan, herd immunity (kekebalan komunitas) tidak mungkin terbentuk. Perlu dipahami bahwa vaksinasi ini tidak hanya untuk melindungi diri sendiri, tetapi juga orang lain, bahkan juga seluruh bangsa,” tutur Budi.
Ia juga memastikan keamanan dan efikasi dari vaksin akan terjamin. Seluruh pengkajian dan evaluasi akan diserahkan kepada Badan Pengawas Obat dan Makanan tanpa adanya intervensi dari pihak lain. Terkait dengan kehalalan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga sudah menyatakan vaksin Covid-19 buatan Sinovac yang akan diberikan ke masyarakat dalam waktu dekat ini halal dan suci.
Ketua Satuan Tugas Imunisasi Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Cissy B Kartasasmita menyampaikan, pelaksanaan imunisasi vaksin Covid-19 telah dituangkan dalam petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 yang diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan. Fasilitas kesehatan yang ditunjuk dalam pelaksanaan vaksinasi perlu mempersiapkan kebutuhan yang telah diatur dalam keputusan tersebut.
”Antisipasi adanya KIPI (kejadian ikutan pasca-imunisasi) juga perlu diperhatikan. Sistem pelaporan perlu dipastikan yang juga disertai dengan monitoring kepada penerima vaksinasi,” katanya.