JAKARTA, KOMPAS – Pengajuan izin usaha di DKI Jakarta dipersingkat dari 48 jam menjadi kurang dari satu jam sekaligus membersihkan praktik percaloan dalam proses pengajuannya. Komitmen itu dipertegas peluncuran aplikasi Jakarta Evolution atau JakEvo yang seluruh proses izin dilakukan secara digital.
JakEvo adalah aplikasi pelayanan terpadu satu pintu yang dikembangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta. Aplikasi itu bisa diakses di komputer atau telepon pintar untuk pengajuan Perizinan dan Non Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Edy Junaedi mengatakan, ujicoba sepekan terakhir memproses 117 pengajuan. “Seluruhnya selesai tak lebih dari satu jam,” katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/5/2018).
Lewat aplikasi itu, pengajuan SIUP dan TDP cukup tiga langkah, yaitu unggah dokumen, tagging lokasi, dan disclaimer. Aplikasi sebelumnya hanya bisa dibuka di komputer dengan delapan langkah.
Salah satu terobosan terpenting, pengaju izin tak perlu lagi mengambil izin ke layanan DPMPTSP. Izin akan diterbitkan dan dikirim secara digital melalui surat elektronik. Izin juga tak perlu lagi tanda tangan basah, karena dilengkapi tanda tangan digital pejabat berwenang. Celah praktik calo pun ditiadakan.
Menurut Edy, verifikasi kesahihan usaha dilakukan melalui tagging lokasi dan disclaimer. “Kalau di lokasi yang disertakan tidak terbukti, tidak akan dikabulkan. Di disclaimer juga akan diikat perjanjian yang kalau dilanggar diberi sanksi,” katanya.
Direktur perusahaan bidang furnitur Dwi Anita mengatakan, aplikasi perizinan JakEvo mempermudah pengurusan SIUP dan TDP. Ia salah satu pengusaha yang merasakan aplikasi ini untuk pertama kalinya.
“Saya datang pagi ini ke Balai Agung untuk melihat secara langsung reformasi perizinan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Saya lakukan permohonan SIUP dan TDP melalui JakEvo dan izinnya langsung terbit melalui smartphone saya hari ini juga,” katanya.
Selama Januari-Maret 2018, DPMPTSP Jakarta telah menerbitkan 1.832.695 izin/non izin dengan 48.727 perizinan/non perizinan dilakukan melalui layanan antar jemput izin bermotor.
Pendapatan dari proses itu menyumbang Rp 55,3 miliar dalam Pendapatan Asli Daerah dari pos realisasi penerimaan retribusi dan penerimaan lain-lain. Sementara, Realisasi Investasi Penanaman Modal Dalam Negeri dan Penanaman Modal Asing Triwulan I tahun 2018, Rp 28,9 triliun. Jakarta berkontribusi 15,6 persen dari total Realisasi Investasi Indonesia Triwulan I tahun 2018 Rp 185,3 triliun.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pengembangan aplikasi ini salah satu upaya mendorong Indonesia masuk 40 besar dunia kemudahan usaha. Sebelumnya, Indonesia pada peringkat 91, sekarang peringkat 72. (IRE)