Polisi Tangkap Pemerkosa Anak Tiri di Kotawaringin Barat
Oleh
Dionisius Reynaldo Triwibowo
·2 menit baca
PALANGKARAYA, KOMPAS – Eno Bin Kasiyan (46) tega memperkosa anak tirinya US (17) hingga hamil. Ia kemudian ditangkap petugas kepolisian setelah ibu kandung korban membuat laporan.
Kepala Kepolisian Resor Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Besar Ari Sirait mengatakan, Eno memperkosa korban saat ibu korban sedang tidak berada di rumah. Korban diduga diancam agar tidak memberitahukan ke siapapun.
“Ibunya melapor ke kami, lalu kami tindak lanjuti. Saat ini Eno sudah kami tahan untuk dimintai keterangan,” ungkap Ari saat dihubungi dari Palangkraya, Sabtu (17/3).
Ari menjelaskan, karena perilaku korban yang semakin hari semakin mencurigakan akhirnya ibu korban menanyakan dan memeriksa korban. Saat mengetahui korban hamil, lalu korban menceritakan perbuatan ayah tirinya ke ibunya.
“Anak itu diancam macam-macam, bahkan sampai diancam tidak akan membiayai sekolah korban kalau memberitahu ke ibunya atau siapapun,” kata Ari.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kotawaringin Barat Ajun Komisaris Tri Bawono menjelaskan, pihaknya sudah melakukan visum terhadap korban dan ditemukan beberapa tanda-tanda pemerkosaan.
“Akan kami dalami dan kumpulkan bukti-bukti yang kuat dulu, semua yang punya keterkaitan sudah kmai periksa,” ungkap Tri.
Eno sudah dijadikan tersangka dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan Pasal 81 ayat 1dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Korban juga akan kami fasilitasi untuk konsultasi dan pendampingan untuk melihat perkembangan mentalnya juga," ungkap Tri.