Rita Kutip Imbalan Hampir Setiap Proyek, Total Nilainya Hampir Setengah Triliun Rupiah
JAKARTA, KOMPAS — Hampir setiap rekanan pelaksana proyek di dinas-dinas Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan pemohon perizinan dimintai imbalan oleh Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Total imbalan yang diperoleh hampir mencapai Rp 500 miliar atau setengah triliun rupiah. Imbalan terakhir diterima Rita sebesar Rp 6 miliar untuk penerbitan izin perkebunan sawit PT Sawit Golden Prima.
Dalam menerima imbalan itu, Rita didakwa dibantu oleh rekannya, Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Sebelum menjadi komisaris perusahaan, Khairudin merupakan anggota DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) yang ikut menjadi tim sukses pemenangan Rita sebagai Bupati Kutai Kartanegara pada 2010.
Sejak Rita menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara, Khairudin mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD dan menjadi staf khusus Rita sebagai bupati.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi pun mendakwa Rita dan Khairudin telah bersama-sama menerima gratifikasi yang nilai totalnya mencapai Rp 469 miliar dari para rekanan pelaksana proyek di dinas-dinas Pekmab Kukar dan para pemohon perizinan, Rabu (21/2), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Sugiyanto, jaksa pada KPK Fitroh Rohcahyanto menyampaikan, gratifikasi itu telah diterima Rita dengan dibantu Khairudin sejak Rita dilantik sebagai Bupati Kukar pada 2010.
Penerima gratifikasi itu terus berlanjut hingga Rita menjabat sebagai Bupati Kukar untuk periode kedua, 2016-2021. Penerimaan itu masih berlangsung hingga Rita ditangkap penyidik KPK terkait imbalan dari sejumlah perizinan dan pekerjaan proyek di Pemkab Kukar pada akhir 2017.
Fitroh menyampaikan, setelah dilantik sebagai bupati, Rita menugaskan Khairudin untuk mengambil penerimaan uang terkait perizinan dan dan proyek-proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Untuk memenuhi permintaan Rita, Khairudin menyampaikan kepada setiap kepala dinas agar mereka meminta uang imbalan kepada para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek di dinas. Di kemudin hari, uang imbalan itu diambil oleh sejumlah orang yang diperintah Khairudin, yakni Andi Sabrin, Junaidi, Ibrahim, dan Suroto.
Sebagai realisasinya dalam rentang waktu Juni 2010 hingga Agustus 2017, sejumlah imbalan itu diterima Rita, baik secara langsung maupun melalui Khairudin. Penerimaan uang itu berlangsung di rumah Rita di Jalan Melati (Tenggarong, Kaltim), Hotel Le Grandeur Balikpapan, kantor pemasaran Royal World Plaza Tenggarong, dan Bank Mandiri Cabang Pembantu Tenggarong.
Penerimaan gratifikasi itu pun dirinci Fitoh, terdiri atas penerimaan imbalan terkait perizinan ataupun proyek di 12 kantor dinas dan badan di Tenggarong. Ditambah uang hasil penjualan PT Gerak Kesatuan Bersama sebesar Rp 18,9 miliar karena sebelumnya perusahaan itu memperoleh izin pertambangan dari Rita seluas 2.000 hektar.
Dari total imbalan Rp 469 miliar yang diterima Rita, kontribusi imbalan lumayan besar datang dari proyek pembangunan infrastruktur rumah sakit dan sekolah, sejumlah perizinan dan pekerjaan di dinas pekerjaan umum, pelayanan kesehatan, serta pekerjaan perkebunan.
Dari PT Citra Gading Asritama selaku rekanan proyek pembangunan jalan, rumah sakit, dan sekolah, Rita memperoleh imbalan Rp 49,5 miliar. Imbalan lebih besar lagi diperoleh Rita dari para rekanan pelaksanan 867 proyek di Dinas Pekerjaan Umum yang berlangsung selama 2011, senilai total Rp 286,2 miliar.
Sementara dari Dinas Kesehatan Kabupaten Kukar, secara bertahap Rita memperoleh imbalan sejak 2013 hingga 2016 senilai total Rp 7,1 miliar. Selanjutnya, imbalan sebesar Rp 3,2 miliar diterima Rita dari rekanan pelaksana proyek-proyek di RSUD Dayaku Raja Kota Bangun, Kabupaten Kukar, dan imbalan itu juga diterima secara bertahap.
Dari Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Kukar, Rita juga memperoleh setoran imbalan Rp 7,06 miliar. Imbalan itu diterima secara bertahap sejak 2010 hingga 2016. Bahkan dari penerbitan SKKL dan izin lingkungan di Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Kukar, Rita juga memperoleh setoran imbalan Rp 2,5 miliar.
Selain didakwa menerima imbalan senilai total Rp 469 miliar, Rita juga didakwa menerima imbalan Rp 6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Muara Kaman, Kabupaten Kukar, untuk PT Sawit Golden Prima. Imbalan itu diterima Rita dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun pada 2010.
Rita mengenal Hery melalui ayahnya, Syaukani Hasan Rais. Sebelumnya Syaukani juga menjabat sebagai Bupati Kukar pada 2005. Namun pada 2007, Syaukani berurusan dengan KPK karena terjerat empat kasus korupsi dan merugikan negara hingga Rp 120 miliar.