JAKARTA, KOMPAS-Standar Halal Indonesia belum diakui dunia. Perdagangan produk pangan Indonesia ke pasar Uni Emirat Arab (UAE) pun terkendala karena adanya persyaratan yang mengharuskan sertifikat halal diterbitkan Lembaga Sertifikasi yang terakreditasi Emirates Authority for Standardization and Metrology (ESMA). Perlu tindak lanjut agar produk Indonesia yang diekspor ke pasar Uni Emirat Arab tidak terhambat.
Untuk memfasilitasi perusahaan Indonesia agar dapat melakukan ekspor ke wilayah UAE, Badan Standardisasi Nasional (BSN) melalui Komite Akreditasi Nasional (KAN) melakukan kerjasama di bidang akreditasi lembaga sertifikasi halal dengan ESMA. Pengembangan kerjasama BSN/KAN dengan ESMA dituangkan dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU).
Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetyo menyampaikan hal itu pada acara penandatanganan MoU antara BSN dengan Director General ESMA, Abdulla Abdelqader Al Maeeni, di Jakarta, Senin (23/7/2018). Penandatangan kerjasama juga dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, BPJPH-Kementerian Agama, Delegasi ESMA, LPPOM MUI dan Perusahaan produk pangan di Indonesia.
Dalam isi perjanjian tersebut dinyatakan bahwa ESMA mengakui sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang diakreditasi oleh KAN berdasarkan persyaratan standar UAE. Kerjasama ini diharapkan dapat mendorong para produsen Indonesia untuk memperluas pasar ke UAE sehingga pada akhirnya akan meningkatkan nilai ekspor Indonesia.
“Dengan ditandatanganinya kerjasama, maka KAN selanjutnya akan melakukan akreditasi kepada lembaga sertifikasi halal untuk produk yang diekspor ke UAE dan melakukan pengawasan terhadap lembaga sertifikasi tersebut untuk menjamin integritas sertifikat halal yang diterbitkan,”ujar Bambang.
Deputi Penerapan Standar dan Akreditasi BSN, Kukuh S Achmad mengatakan saat ini ada 13 perusahaan yang memiliki pasar ke negara Emirat. Produknya antara lain biskuit, mi instan, produk olahan daging, permen dan jelly, serta perasa dan bahan baku makanan.
Upaya pengakuan dunia selama ini masih berdasarkan kesepakatan bilateral untuk pengurusan sertifikasi halal produk pangan. Melalui KAN kesepakatan tersebut tercapai melalui ESMA. Ke depan pengakuan dunia terhadap sertifikat halal Indonesia dirintis BSN melalui Forum Dunia untuk Akreditasi Halal. Indonesia akan resmi bergabung dengan forum tersebut november mendatang, urai Bambang.
Perdagangan produk halal di dunia diperkirakan akan semakin meningkat sebagaimana hasil survei yang dilakukan oleh Global Islamic Economic Gateway. Survey tersebut menunjukkan bahwa pada tahun 2015 pasar global untuk produk pangan halal mencapai 16.6 persen dari pasar global atau 1.173 miliar dollar AS. Volume pasar tersebut diperkirakan akan meningkat menjadi 18.3 persen pada tahun 2020 sejalan dengan bertambahnya jumlah penduduk muslim yang diperkirakan akan mencapai 20 persen dari jumlah total populasi seluruh dunia. “Hal ini menunjukkan bahwa perdagangan produk halal akan menjadi peluang investasi yang signifikan dan berkembang, “ urai Bambang.
Survei tersebut juga melaporkan lima negara pengekspor produk pangan halal terbesar namun bukan anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI), yaitu Brazil, India, Argentina, Rusia dan Perancis. Sedangkan lima negara pengimpor terbesar adalah Saudi Arabia, Malaysia, UAE, Indonesia dan Mesir (Global Islamic Economy Report 2016/2017). Saat ini produsen pangan di Indonesia belum dapat memenuhi sebagian besar kebutuhan pangan penduduknya. Sebagian besar Indonesia masih tergantung pada produk halal impor, tambah Kukuh.
Padahal Indonesia memiliki potensi yang besar untuk mengembangkan industri halal mengingat jumlah penduduk Muslim yang mencapai 85,2 persen atau sebanyak 221 jiwa dari total penduduk 260 juta jiwa penduduk. Jumlah warga muslim yang besar menjadikan Indonesia sebagai negara dengan penduduk Muslim terbesar di dunia.
Sementera itu Abdulla mengatakan, ESMA telah menerapkan sertifikasi halal sejak lama, namun pada tahun 2014 menerapkan skema baru berdasarkan standar internasional (ISO). Standar halal kini bukan hanya untuk produk tapi juga meluas ke produk layanan di sektor pariwisata yaitu menyangkut logistik, dan jasa di restoran dan hotel.