Tanpa Disuntik, Sejumlah Warga Sumbar Dapat Sertifikat Vaksin Covid-19 Penguat
Sejumlah warga Sumatera Barat mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 penguat di aplikasi Peduli Lindungi tanpa disuntik.
PADANG, KOMPAS — Sejumlah warga Sumatera Barat mendapatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 penguat di aplikasi Peduli Lindungi tanpa disuntik sama sekali. Warga tersebut khawatir adanya penyalahgunaan data kependudukan mereka.
Dodik Setyo Teguh (39), warga Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Padang, Kamis (2/6/2022), mengatakan, dirinya sudah memiliki sertifikat vaksin penguat di aplikasi Peduli Lindungi. Padahal, ia tidak pernah sama sekali mengikuti vaksinasi ketiga itu.
Dari aplikasi Peduli Lindungi yang ditunjukkan Dodik, tertulis vaksinasi penguat didapatkannya di Klinik Polda Sumbar pada 25 April 2022 atau sepekan menjelang Idul Fitri. Ia disebut mendapatkan vaksin merek Pfizer.
“Padahal, 25 April 2022 itu saya di rumah saja, tidak ke mana-mana. Malah tercatat ikut vaksinasi di Polda Sumbar,” kata Dodik, Kamis. Dodik menyadari itu tiga hari lalu setelah beberapa waktu sebelumnya ia mendengar cerita yang sama dari para tetangganya.
Dodik mengaku baru dua kali disuntik vaksin Covid-19. Pertama, saat vaksinasi massal yang diadakan di Lapangan Imam Bonjol oleh Polda Sumbar pada 23 Juni 2021. Kedua, saat vaksinasi massal di Universitas Baiturrahmah oleh Lantamal II Padang. Dua vaksin yang ia terima merek Sinovac.
Baca juga : Penuhi Gudang di Daerah, Vaksin Kedaluwarsa Bakal Dimusnahkan
Menurut Dodik, ia tidak merasa dirugikan secara fisik dan materi. Walakin, ia mengkhawatirkan pengguna data pribadinya tanpa izin. Mungkin saja nanti data kependudukannya diakses dan disalahgunakan, misalnya untuk pendaftaran pinjaman daring.
”Nama aplikasinya Peduli Lindungi, tetapi data pribadi saya tidak terlindungi. Saya berharap pemerintah lebih berhati-hati dan mengevaluasi kejadian ini. Bisa jadi juga terjadi pada orang lain. Setahu saya, ada lima warga lain yang juga mengalami, tetangga dan rekan saya,” ujarnya.
Ica (23), warga Padang, juga mengalami kejadian serupa. Ia sudah mempunyai sertifikat vaksin penguat di aplikasi Peduli Lindungi meskipun tidak pernah mendapatkan vaksinasi ketiga itu. ”Dari sertifikatnya, vaksinasi ketiga tercatat pada April 2022 di Klinik Polda Sumbar. Padahal, saya tidak ikut,” katanya.
Ica menjelaskan, dirinya baru dua kali disuntik vaksin Covid-19. Suntikan ia dapatkan saat mengikuti vaksinasi massal di salah satu sekolah di Kecamatan Lubuk Kilangan pada Januari dan Februari 2022. ”Belum vaksinasi, tetapi sudah dapat sertifikat vaksinasi ketiga. Saya tidak tahu apakah ini kesalahan aplikasi atau bagaimana,” ujarnya.
Menurut Ica, ia tidak masalah dan justru merasa beruntung dapat sertifikat vaksinasi Covid-19 tanpa disuntik. Namun, ia khawatir soal penggunaan data kependudukannya yang digunakan tanpa izin. Ica khawatir data pribadinya bocor dan disalahgunakan orang tak bertanggung untuk kepentingan lain.
Baca juga : Presiden: Jaga Momentum Pemulihan dari Pandemi Covid-19
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, Ombudsman juga mendapatkan informasi adanya masyarakat yang mendapat sertifikat vaksinasi penguat, padahal belum disuntik vaksin. Informasi itu setidaknya didapat dari warga yang berdomisili di Padang, Pasaman Barat, dan Solok.
Menurut Yefri, warga mengetahui itu ketika membuka riwayat sertifikat vaksinasi di aplikasi Peduli Lindungi. Nama mereka dinyatakan telah menerima vaksinasi dosis ketiga atau booster, padahal kenyataannya tidak pernah.
”Atas kejadian tersebut, masyarakat merasa dirugikan dan mengganggap ada yang telah menggunakan data mereka tanpa sepengetahuan mereka,” kata Yefri melalui keterangan tertulis.
Yefri melanjutkan, berdasarkan pengakuan warga, sertifikat vaksinasi ketiga juga akan diperoleh anggota keluarga lain apabila berada pada kartu keluarga (KK) yang sama. Hal tersebut membuat mereka khawatir data pada KK dan KTP ataupun data vaksinasi mereka disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Beberapa waktu lalu, ada lomba (vaksinasi terbanyak antar-instansi) dan pemberian bantuan sembako bagi peserta. Dugaannya ada orang-orang yang memanfaatkan itu untuk mendapatkan keuntungan. Kelemahan di P-Care, tidak ada fotonya. (Stefanus Satake)
Atas kejadian itu, kata Yefri, Ombudsman bakal mendalami informasi tersebut. Jika benar terjadi, ada beberapa hal yang jadi perhatian, antara lain keamanan data masyarakat, kesewenangan penggunaan data penduduk, kevalidan data vaksin secara nasional, dan anggaran negara yang digunakan.
”Bayangkan ketika satu orang dinyatakan telah divaksin secara administrasi dan kenyataannya belum, lalu ke mana dosis vaksin sebenarnya diberikan? Lebih jauh bagaimana pelaporan penggunaan keuangan negara,” ujar Yefri.
Selanjutnya, atas kejadian ini, capaian vaksinasi penguat di Sumbar yang mencapai 680.204 orang berdasarkan data Kementerian Kesehatan per 31 Mei 2022 patut dipertanyakan. Ombudsman akan menulusuri lebih jauh permasalahan ini karena sangat berpotensi terjadi dugaan tindak maladministasi dan tidak menutup kemungkinan tindak pidana.
Penyalahgunaan
Kepala Bidang Humas Polda Sumbar Komisaris Besar Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, Kepala Polda Sumbar sudah mendapatkan informasi tersebut dari pimpinan Ombudsman Sumbar. Polda tengah mengevaluasi dan mengecek sumber kesalahannya. ”Kalau ada penyalahgunaan akan ditindak sesuai aturan hukum berlaku,” kata Satake.
Satake melanjutkan, Kepala Polda Sumbar menyampaikan, berdasarkan analisis sementara, ada dua kemungkinan faktor penyebab adanya warga mendapat sertifikat vaksinasi tanpa disuntik. Pertama, faktor kerusakan sistem, peralatan, atau kesalahan manusia. Kedua, ada dugaan penyalahgunaan oleh oknum untuk mendapatkan keuntungan.
”Beberapa waktu lalu, ada lomba (vaksinasi terbanyak antarinstansi) dan pemberian bantuan sembako bagi peserta. Dugaannya ada orang-orang yang memanfaatkan itu untuk mendapatkan keuntungan. Kelemahan di P-Care, tidak ada fotonya,” ujarnya.
Satake pun mengimbau masyarakat yang mengalami kejadian itu datang ke Polda untuk melaporkannya dan akan mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga.
Kepala Dinas Kesehatan Sumbar Lila Yanwar belum bisa memberikan keterangan terkait masalah tersebut karena kegiatannya sedang padat. Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan, dinkes sedang mengonfirmasi masalah tersebut ke pemerintah pusat.
”Kami masih menunggu. Kami mengapresiasi dinkes sudah bergerak cepat menangani laporan itu. Dinkes langsung konfirmasi ke pemerintah pusat. Kami tunggu hasil akhirnya. Mungkin nanti dinkes akan memberikan keterangan,” kata Jasman.
Secara terpisah, epidemiolog Universitas Andalas, Defriman Djafri, mengatakan, adanya orang belum divaksin penguat, tetapi sudah punya sertifikat berisiko terhadap penularan Covid-19. Apalagi, sertifikat vaksin penguat menjadi pertimbangan dalam pelonggaran syarat perjalanan.
Menurut Defriman, pemerintah memberlakukan kebijakan itu untuk memastikan orang yang melakukan perjalanan aman karena sudah punya antibodi dari vaksinasi. Jika kenyataannya orang tersebut belum divaksinasi, ia berisiko tertular ataupun menularkan Covid-19 selama perjalanan.
”Yang berisiko orang itu sendiri (yang punya sertifikat tanpa divaksinasi) dan orang lain yang belum divaksin. Pandemi masih berlangsung. Ancaman masih ada meskipun kasus Covid-19 melandai,” kata Defriman.