BIN Daerah Bali menggencarkan pemberian vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat. Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat bepergian di masa pandemi Covid-19.
Oleh
COKORDA YUDISTIRA M PUTRA
·3 menit baca
DENPASAR, KOMPAS — Badan Intelijen Negara menggencarkan pemberian vaksinasi Covid-19 di Bali meskipun pencapaian vaksinasi Covid-19 di Bali untuk suntik ketiga atau vaksinasi penguat sudah mencapai 44,45 persen dari sasaran vaksinasi Covid-19. Masyarakat masih antusias mengikuti program vaksinasi Covid-19 karena vaksinasi Covid-19 menjadi syarat bepergian di masa pandemi Covid-19, selain demi menjaga imun tubuh dari ancaman Covid-19.
Capaian vaksinasi Covid-19 di Bali juga sudah termasuk tinggi. Dari target sebanyak 3,405 juta orang, penerima vaksin Covid-19 dosis pertama di Bali sudah mencapai 103,13 persen dan vaksin Covid-19 dosis kedua sebesar 92,83 persen sampai awal Februari 2022. Adapun capaian vaksinasi Covid-19 dosis ketiga, atau vaksin penguat, mencapai 44,45 persen, atau sebanyak 1,337 juta orang, hingga Selasa (22/3/2022).
”Saya baru ikut vaksinasi kedua,” kata Eka Ratnadewi (23), warga Denpasar Selatan, Kota Denpasar, seusai mengikuti program vaksinasi Covid-19, yang diselenggarakan BIN Daerah Bali bersama Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Provinsi Bali, di area Gedung Serbaguna LDII di Kelurahan Padang Sambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Rabu (23/3).
Eka mengaku antusias untuk mendapatkan vaksinasi Covid-19 secara lengkap demi menjaga sistem kekebalan tubuhnya dari ancaman virus SARS-CoV-2. ”Vaksinasi lengkap juga menjadi syarat untuk bepergian di masa pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara, Darat, Laut, dan Kereta Api pada Masa Pandemi Covid-19, vaksinasi Covid-19 menjadi syarat perjalanan di dalam negeri.
Disebutkan dalam laman Kementerian Perhubungan tanggal 14 Maret 2022 terkait pemberlakuan ketentuan perjalanan orang yang diakses Rabu (23/3), warga yang akan melakukan perjalanan dan sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR.
Syarat bepergian
Ketentuan syarat bepergian yang diwajibkan adalah sampel RT-PCR diambil dalam waktu 3x24 jam atau hasil tes antigen yang sampelnya diambil dalam kurun 1x24 jam sebelum keberangkatan. Sementara itu, warga yang sudah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan syarat tersebut.
Kepala BIN Daerah Bali Brigadir Jenderal Hadi Purnomo menyatakan animo masyarakat di Bali tinggi untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. BIN Daerah Bali menargetkan program vaksinasi Covid-19 dosis ketiga di Bali dapat mencapai 270.000 orang hingga akhir Maret 2022.
”Kami dibantu organisasi kemasyarakatan dan komunitas untuk kegiatan vaksinasi Covid-19,” kata Hadi ketika menghadiri pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 di area Gedung Serbaguna LDII Provinsi Bali, Rabu.
BIN Daerah Bali menargetkan program vaksinasi Covid-19 bersama LDII Provinsi Bali pada Rabu (23/3) itu akan menjangkau sekitar 1.000 orang. BIN Daerah Bali didukung pemerintah daerah menyediakan 1.000 dosis vaksin Covid-19 AstraZeneca dan vaksin Covid-19 Pfizer.
Pelaksanaan kegiatan vaksinasi Covid-19 di area Gedung Serbaguna LDII Provinsi Bali, yang diikuti masyarakat umum, juga ditinjau Deputi Bidang Intelijen Ekonomi (Deputi IV) BIN I Gede Made Kartikajaya.
Wakil Ketua DPW LDII Provinsi Bali Kafilari Rohimanto mengatakan, program vaksinasi Covid-19 memerlukan dukungan semua pihak agar program tersebut berjalan lancar dan mencapai sasaran. LDII bersama BIN Daerah Bali berupaya membantu masyarakat agar masyarakat tetap sehat sehingga pandemi Covid-19 segera berakhir.
”Kami sudah dua kali bekerja sama dengan BIN Daerah Bali dalam menjalankan program vaksinasi Covid-19 ini. Kami membantu mengumpulkan warga yang akan divaksinasi,” ujar Kafilari.