Kasus Covid-19 di Jakarta dan Kepulauan Riau Naik dalam Sebulan Terakhir
Kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Kepulauan Riau naik dalam sebulan terakhir. Hal ini turut memicu meningkatnya kasus mingguan secara nasional dari 1.215 kasus menjadi 1.409 kasus.
Oleh
TATANG MULYANA SINAGA
·3 menit baca
Kompas/Wawan H Prabowo
Personel Brimob Polda Metro Jaya berjaga di Bundaran HI, Jakarta, pada saat pergantian tahun 2021 ke 2022, Sabtu (1/1/2022) dini hari WIB. Pada saat malam pergantian tahun, Polda Metro Jaya memberlakukan malam bebas kerumunan dan menutup sejumlah ruas jalan di wilayah DKI Jakarta.
JAKARTA, KOMPAS — Kasus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta dan Kepulauan Riau naik dalam sebulan terakhir. Hal ini turut memicu meningkatnya kasus mingguan secara nasional dari 1.215 kasus menjadi 1.409 kasus.
Lima provinsi penyumbang kasus tertinggi adalah DKI Jakarta dengan 526 kasus, Kepulauan Riau (168), Jawa Barat (121), Papua Barat (117), dan Jawa Timur (108). Pemerintah daerah diminta mencegah lonjakan kasus dengan merespons pengendalian pandemi sedini mungkin.
”Perlu menjadi perhatian bahwa pada satu minggu terakhir terdapat kenaikan kasus nasional. Hal ini dikontribusikan dua provinsi yang mengalami kenaikan kasus mingguan selama empat minggu berturut-turut, yaitu DKI Jakarta dan Kepulauan Riau,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa (4/1/2022).
Wiku menyebutkan, kasus di DKI Jakarta naik berturut-turut dari 212 kasus, 254 kasus, 348 kasus, dan 526 kasus. Sementara kasus di Kepulauan Riau meningkat signifikan dari 2 kasus, 93 kasus, 140 kasus, dan 168 kasus.
TAMPILAN LAYAR KANAL YOUTUBE SEKRETARIAT PRESIDEN
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat menyampaikan keterangan mengenai perkembangan penanganan Covid-19 di Indonesia per 26 Agustus 2021, Kamis (26/8/2021).
”Kenaikan kasus di saat kasus di provinsi lainnya turun serta kasus positif nasional rendah menunjukkan alarm yang perlu segera ditindaklanjuti. Kunci mencegah lonjakan kasus adalah timing atau waktu yang tepat,” ujarnya.
Wiku meminta Gubernur DKI Jakarta dan Kepulauan Riau menindaklanjuti hal itu. Salah satunya dengan memastikan posko Satgas Penanganan Covid-19 di fasilitas umum dan tingkat desa/kelurahan berjalan efektif untuk memaksimalkan penerapan protokol kesehatan.
Namun, menurut Wiku, libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 tidak memicu lonjakan kasus signifikan secara nasional. Jumlah 1.409 kasus pada pekan pertama 2022 jauh berkurang dibandingkan dengan pekan pertama 2021 yang mencapai 52.694 kasus.
Kasus di DKI Jakarta naik berturut-turut dari 212 kasus, 254 kasus, 348 kasus, dan 526 kasus. Sementara kasus di Kepulauan Riau meningkat signifikan dari 2 kasus, 93 kasus, 140 kasus, dan 168 kasus.
”Perkembangan baik ini menjadi pembuka tahun yang baik pula dan sepatutnya menjadi penyemangat untuk terus menegakkan protokol kesehatan agar lebih disiplin lagi,” jelasnya.
Wiku menambahkan, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di luar Jawa-Bali diperpanjang hingga 17 Januari 2022. Selain itu, kebijakan mobilitas dalam negeri kembali mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021.
Persyaratan penumpang moda udara dari dan ke wilayah atau antardaerah Jawa-Bali dengan menunjukkan kartu vaksinasi dosis pertama dan hasil tes PCR negatif maksimal 3 x 24 jam. Atau kartu vaksin dosis kedua dan tes antigen negatif maksimal 1 x 24 jam.
Untuk perjalanan antardaerah di luar Jawa-Bali, syaratnya menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama dengan hasil tes PCR negatif maksimal 3 x 24 jam dan antigen maksimal 1 x 24 jam.
Vaksinasi ”booster”
Wiku menuturkan, vaksinasi dosis ketiga atau booster akan dilakukan pada 12 Januari 2022. Prosesnya terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) serta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
KOMPAS/AGUS SUSANTO
Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis kedua menggunakan vaksin AstraZeneca di GOR Otista, Jakarta Timur, Kamis (26/8/2021).
”Sejauh ini telah dilakukan uji klinis pemberian booster vaksin dan tidak ada indikasi KIPI (kejadian ikutan pasca-imunisasi) berat pada subyek penelitian,” ujarnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan, vaksinasi booster akan digelar di daerah dengan capaian vaksinasi minimal 70 persen untuk dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua. Program ini ditujukan kepada masyarakat di atas 18 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua dengan jangka waktu lebih dari enam bulan.
Nadia memastikan stok vaksin mencukupi. Menurut dia, vaksinasi booster tidak akan mengganggu penyuntikan vaskin dosis pertama dan kedua yang masih berjalan.