logo Kompas.id
KesehatanAkses Vaksinasi Dipermudah
Iklan

Akses Vaksinasi Dipermudah

Cakupan vaksinasi diperluas dengan mempermudah akses warga terhadap vaksin Covid-19. Hal itu mesti diikuti jaminan pasokan dan kelancaran distribusi vaksin.

Oleh
TIM KOMPAS
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Mhq6U5fWtGpbesVTtBPJAY-gJyA=/1024x639/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F08%2F20210803WEN6_1627964072.jpg
KOMPAS/P RADITYA MAHENDRA YASA

Tenaga kesehatan saat menyiapkan vaksinasi bagi siswa berkebutuhan khusus di SLB Yayasan Pembinaan Anak Cacat (YPAC), Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (3/8/2021). Hambatan fisik menjadi salah satu kendala kelompok ini untuk mengakses fasilitas dan informasi terkait pandemi Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS—Warga yang belum memiliki nomor induk kependudukan (NIK) dan tergolong rentan, kini bisa mengakses vaksinasi Covid-19. Vaksin bisa diberikan di lokasi yang disepakati dinas kependudukan dan catatan sipil di daerah agar warga mendapat nomor induk kependudukan.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan untuk Vaksinasi Covid-19 Siti Nadia Tarmizi di Jakarta, Rabu (4/8/2021), mengatakan, ”Vaksin Covid-19 bisa diberikan kepada yang belum punya NIK, tapi harus bersama dinas kependudukan dan catatan sipil."

Editor:
evyrachmawati
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000