Tiga Rumah Sakit Pemerintah di DKI Jakarta Dikhususkan untuk Pasien Covid-19
Kementerian Kesehatan menunjuk RSUP Persahabatan, RSPI Sulianti Sulianti Saroso, dan RSUP Fatmawati khusus melayani pasien Covid-19. Ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan jumlah pasien Covid-19.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lonjakan kasus Covid-19 yang tidak terbendung membuat tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit, terutama di DKI Jakarta dan sekitarnya, makin penuh. Kementerian Kesehatan akhirnya menunjuk tiga rumah sakit di DKI Jakarta sebagai rumah sakit khusus untuk layanan Covid-19.
Tiga rumah sakit tersebut yakni Rumah Sakit Penyakit Infeksi Prof Dr Sulianti Saroso, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Persahabatan, dan Rumah Sakit Umum Pusat Fatmawati. Direncanakan, ketiga rumah sakit ini mulai hanya melayani pasien Covid-19 pada akhir Juni 2021.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, di Jakarta, Kamis (24/6/2021), mengatakan, tingkat keterisian tempat tidur untuk pasien Covid-19 secara nasional 68 persen.
Namun, tingkat ketersian tempat tidur di sejumlah wilayah lebih dari 80 persen, antara lain DI Yogyakarta (85 persen), Jawa Tengah (85 persen), Banten (87 persen), Jawa Barat (88 persen), dan DKI Jakarta (90 persen).
”Melihat kondisi kapasitas keterisian tempat tidur yang tinggi, terutama di Jakarta dan sekitarnya, Kementerian Kesehatan mengambil kebijakan menunjuk tiga RS vertikal yang berada di bawah kewenangan Kementerian Kesehatan untuk dikhususkan melayani kasus Covid-19,” ucapnya.
Konversi tempat tidur
Bagi daerah lain yang juga tingkat keterisian tempat tidurnya hampir penuh, konversi tempat tidur untuk layanan Covid-19 juga bisa dilakukan. Meski begitu, koordinasi bersama pemerintah daerah setempat, baik gubernur, bupati, maupun wali kota akan dilakukan terlebih dahulu.
Hal ini diperlukan untuk memastikan pelayanan kesehatan untuk pasien non-Covid tidak terganggu. Pemerintah daerah pun sementara bisa menggunakan rumah sakit umum daerah secara penuh untuk pelayanan Covid-19.
Bagi daerah lain yang juga tingkat keterisian tempat tidurnya hampir penuh, konversi tempat tidur untuk layanan Covid-19 juga bisa dilakukan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya menambahkan, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/12/2021 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Pasien Covid-19 pada Rumah Sakit Penyelenggara Pelayanan Covid-19 di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
Dalam surat edaran tersebut disampaikan, rumah sakit yang sudah masuk dalam zona merah atau memiliki tingkat keterisian tempat tidur lebih dari 80 persen diminta mengonversi tempat tidur yang dimiliki untuk layanan Covid-19 sebanyak 40 persen. Sementara untuk rumah sakit yang masuk dalam zona kuning diharapkan bisa mengonversi tempat tidur untuk layanan Covid-19 sebanyak 30 persen dan zona hijau 20 persen.
”Kita akan terus tambah kapasitas rumah sakit. Menurut rencana, rumah sakit vertikal di bawah Kementerian Kesehatan yang jumlah pasiennya tidak banyak juga akan kita ubah untuk melayani pasien Covid-19. Itu seperti RSJ Dr Soeharto Heerdjan, Grogol, dan juga RSJ Marzoeki Mahdi, Bogor, untuk layanan pasien dengan kriteria ringan dan sedang,” ucapnya.
Selain itu, rumah sakit lapangan juga bisa menjadi alternatif tambahan jika jumlah pasien masih terus bertambah. Penambahan kapasitas tempat tidur ini juga dipastikan disertai dengan penambahan jumlah tenaga kesehatan, alat pelindung diri, obat, dan alat kesehatan, seperti alat bantu napas.
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menambahkan, pemberlakuan triase atau seleksi pasien juga dilakukan di rumah sakit. Pasien yang dirawat di rumah sakit hanya untuk pasien dengan kriteria berat dan kritis ataupun pasien dengan komorbid atau penyakit penyerta.
Tenda darurat juga akan dibangun di halaman rumah sakit untuk mengantisipasi pasien yang datang ke IGD rumah sakit. Dengan begitu, ruang IGD akan digunakan sebagai ruang perawatan.
”Kita juga harus memastikan layanan bagi pasien non-Covid-19 bisa berjalan baik. Jadi, tidak bisa seluruh rumah sakit dijadikan rumah sakit khusus Covid-19. Sementara baru RSUP Persahabatan dan RSPI Sulianti Saroso yang secara penuh melayani pasien Covid-19, RSUP Fatmawati juga 70 persen tempat tidur untuk Covid-19,” tuturnya.
Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso Mohammad Syahril menyatakan, seluruh kapasitas tempat tidur sudah dialokasikan untuk pasien Covid-19. Adapun tingkat keterisiannya mencapai 96 persen. Penambahan tempat tidur akan dilakukan dengan menambah 45 tempat tidur sehingga diharapkan pada pertengahan Juli 2021 kapasitas yang tersedia menjadi 145 tempat tidur.
”Dengan penambahan ini perlu diiringi dengan penambahan sumber daya manusia ataupun penambahan alat kesehatan dan sarana prasarana lain. Setidaknya total tenaga yang dibutuhkan yakni 80 perawat serta 2 dokter spesialis dari radiologi dan rehabilitasi medik,” katanya.