Kurangi Laju Penularan Covid-19, Cuti Bersama Dipangkas Lima Hari
Pemerintah merevisi cuti bersama yang semula tujuh hari menjadi dua hari. Pemangkasan ini untuk mengurangi mobilitas warga demi mengendalikan laju penularan Covid-19.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 2021 dipangkas dari tujuh hari menjadi dua hari. Pemangkasan selama lima hari ini dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam upaya mengurangi laju penularan Covid-19.
Pemangkasan cuti bersama pada 2021 disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
”Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi tinggal dua hari saja,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam siaran pers yang diterima pada Senin (22/2/2021), di Jakarta.
Setelah libur panjang biasanya ada kecenderungan peningkatan kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat cenderung naik, sementara program vaksinasi juga tengah berjalan.
Cuti bersama 2021 yang dipangkas adalah pada 12 Maret 2021 yang merupakan cuti bersama dalam rangka Isra Mi\'raj Nabi Muhammad SAW; pada 17, 18, 19 Mei 2021 yang merupakan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah; dan 27 Desember 2021 yang menjadi cuti bersama Natal 2021.
Adapun cuti bersama yang tetap diberikan adalah cuti bersama pada 12 Mei 2021 dalam rangka Idul Fitri 1442 Hijriah dan 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021.
”Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat. Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari yang justru akan berbahaya,” kata Muhadjir.
Ia mengatakan, alasan pengurangan libur cuti bersama, antara lain, karena mempertimbangkan kurva peningkatan Covid-19 yang belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan. Setelah libur panjang biasanya ada kecenderungan peningkatan kasus Covid-19. Mobilitas masyarakat cenderung naik, sementara program vaksinasi juga tengah berjalan.
Berdasarkan laporan harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 22 Februari 2021, terdapat penambahan kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 10.180 kasus dengan 202 kematian. Sementara jumlah kasus aktif yang masih dalam perawatan dan pemantauan sebanyak 157.148 kasus.
Secara terpisah, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting menyampaikan, upaya pengendalian laju penularan Covid-19 di masyarakat harus dilakukan dengan tiga cara, yakni memperkuat protokol kesehatan melalui 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menjauhi kerumunan), memperkuat 3T (pelacakan, pemeriksaan, dan isolasi), serta vaksinasi. Ketiga hal tersebut perlu dijalankan secara bersamaan dengan upaya yang masif dan agresif.
”5M harus dikerjakan masyarakat tanpa mengabaikan 3T yang dikerjakan pemerintah. Di antara 5M dan 3T itu sekarang pemerintah menjalankan vaksinasi untuk meningkatkan imunitas masyarakat. Selain itu, perlu diperhatikan bahwa upaya pelacakan dalam 3T juga jadi kunci utama untuk menekan laju penularan dengan tanpa menimbulkan stigma,” tuturnya.