logo Kompas.id
KesehatanKurangi Laju Penularan...
Iklan

Kurangi Laju Penularan Covid-19, Cuti Bersama Dipangkas Lima Hari

Pemerintah merevisi cuti bersama yang semula tujuh hari menjadi dua hari. Pemangkasan ini untuk mengurangi mobilitas warga demi mengendalikan laju penularan Covid-19.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zfSUaYncFcyy1BJTaYNpJUaTwJQ=/1024x550/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F02%2Ffb31411f-5151-40f4-90c0-6aa2a8bcb49f_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga lalu-lalng menggunakan kendaraan di kawasan Krendang, Jakarta Barat, Senin (15/2/2021). Pemerintah menetapkan pemangkasan cuti bersama untuk mengurangi mobilitas masyarakat yang berisiko meningkatkan penularan Covid-19.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah telah menetapkan cuti bersama pada 2021 dipangkas dari tujuh hari menjadi dua hari. Pemangkasan selama lima hari ini dimaksudkan untuk mengurangi mobilitas masyarakat dalam upaya mengurangi laju penularan Covid-19.

Pemangkasan cuti bersama pada 2021 disepakati melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000