Vaksinasi Covid-19 Disiapkan bagi Petugas Pelayanan Publik
Setelah 1,4 juta tenaga kesehatan divaksinasi Covid-19, dalam waktu dekat 9 juta warga masyarakat akan menyusul. Pelayan publik hingga warga lansia serta sejumlah profesi yang rentan diprioritaskan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia semakin diperluas. Setelah petugas kesehatan, pemerintah akan mulai memvaksinasi penduduk lanjut usia dan petugas pelayanan publik. Direncanakan, sembilan juta penduduk akan menjadi sasaran awal pada vaksinasi tahap ini.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta, Senin (15/2/2021), menyampaikan, pelaksanaan vaksinasi bagi petugas kesehatan telah berhasil dilakukan dengan waktu penyelesaian lebih cepat dari target awal. Dari sekitar 1,46 juta petugas kesehatan, setidaknya 1 juta orang sudah mendapatkan vaksin untuk dosis pertama.
”Untuk mempercepat sekaligus memperluas cakupan program vaksinasi dalam mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), pemerintah akan memulai vaksinasi tahap kedua ini dengan memberikan kepada petugas pelayanan publik dan kelompok masyarakat usia lanjut 60 tahun ke atas mulai minggu ketiga Februari dan diharapkan selesai pada Mei,” tuturnya.
Khusus wartawan dan pekerja media, prioritas ini akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin.
Ia mengatakan, pelaksanaan vaksinasi akan mulai dilakukan pada 17 Februari 2021 kepada pedagang pasar di Pasar Tanah Abang, Jakarta. Petugas pelayanan publik perlu segera mendapatkan perlindungan lewat vaksinasi karena kelompok ini memiliki tingkat interaksi serta mobilitas yang tinggi sehingga rentan terpapar virus penyebab Covid-19. Sementara pada kelompok lansia, kondisi mereka rentan memburuk hingga berdampak kematian jika tertular.
Berdasarkan rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Indonesia, penerima vaksinasi pada gelombang pertama terdiri dari 1,46 juta petugas kesehatan, 16,9 juta petugas pelayanan publik, dan 21,5 juta penduduk lansia. Saat ini, vaksinasi sudah dilakukan kepada sekitar 1 juta petugas kesehatan.
Maxi menjelaskan, vaksinasi akan dilakukan sesuai dengan prioritas penerima karena jumlah vaksin masih terbatas. Setidaknya ketersediaan vaksin Covid-19 pada akhir Februari 2021 sekitar 7,5 juta dosis dan pada Maret 2021 akan bertambah sebanyak 11 juta dosis. Seluruh dosis tersebut akan dimanfaatkan untuk memvaksinasi 9 juta orang yang menjadi sasaran penerima vaksin.
”Dari 9 juta penduduk, sudah dipetakan sebanyak 70 persen atau sekitar 6,3 juta vaksin (dua dosis) akan didistribusikan ke wilayah Jawa dan Bali. Ini didasarkan karena sekitar 70 persen kasus positif yang dilaporkan berada di tujuh provinsi di Jawa dan Bali,” ucapnya.
Adapun prioritas pemberian vaksin ditentukan berdasarkan kelompok usia dan profesi. Selain warga lansia, vaksinasi akan diprioritaskan bagi pedagang pasar, tenaga pendidik, tokoh dan penyuluh agama, wakil rakyat dan pejabat pemerintah, aparatur sipil negara, serta petugas keamanan.
Selain mereka, juga segera divaksinasi petugas pariwisata, petugas pemadam kebakaran dan petugas BUMN, petugas BPJS, kepala atau perangkat desa, petugas transportasi publik, atlet, serta wartawan atau pekerja media. Khusus wartawan dan pekerja media, prioritas ini akan disesuaikan dengan ketersediaan vaksin.
Maxi menuturkan, prioritas pertama akan diberikan kepada warga lansia dengan proporsi pemberian 20-30 persen populasi lansia di setiap provinsi. Dengan proporsi itu, terdata ada sekitar 2,1 juta penduduk lansia di kawasan Jawa dan Bali yang akan divaksinasi. Kemudian, proporsi untuk TNI dan Polri sebanyak 20-30 persen dan untuk pejabat publik juga 20-30 persen.
”Itu sudah kami hitung dan juga sudah kami distribusikan. Sosialisasi kepada dinas kesehatan di kabupaten dan kota juga berjalan bersamaan. Seluruh proses vaksinasi ini akan dilakukan sesuai dengan ketersediaan vaksin,” tuturnya.
Kriteria penerima vaksin
Juru bicara untuk vaksinasi dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, menambahkan, sejumlah penyesuaian telah dilakukan terkait kriteria penerima vaksin Covid-19. Penduduk lansia dengan usia 60 tahun ke atas kini bisa mendapatkan vaksinasi setelah adanya rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Khusus untuk penduduk lansia, vaksinasi akan diberikan dengan interval 28 hari antara penyuntikan pertama dan kedua. Sementara untuk usia 18-59 tahun, vaksinasi tetap diberikan dengan interval 14 hari.
Selain itu, bagi penyintas Covid-19, vaksinasi baru bisa diberikan setelah tiga bulan sejak terkonfirmasi Covid-19. Ibu hamil belum bisa mendapatkan vaksinasi, sedangkan ibu menyusui boleh divaksinasi.
Bagi masyarakat dengan diabetes melitus dan HIV/AIDS, vaksin bisa diberikan apabila kondisi kesehatan terkontrol dan minum obat secara teratur. Pasien kanker yang sedang menjalani pengobatan tidak dapat mendapatkan vaksinasi kecuali ada surat rekomendasi dari dokter yang merawat.
”Pada prinsipnya, vaksinasi massal Covid-19 bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat sekaligus menyelesaikan permasalahan pandemi di negara ini. Edukasi dan (pendekatan) persuasif tentu akan menjadi langkah utama dalam mengajak masyarakat yang masih menolak. Sementara sanksi adalah jalan terakhir yang akan diambil,” tutur Nadia.
Ia pun menyampaikan, rencana pelaksanaan vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong sampai saat ini belum diputuskan dan diatur secara resmi oleh pemerintah. Sejumlah kajian masih dilakukan, termasuk mendengarkan pendapat dari pihak terkait.
”Jadi, mohon ditunggu saja terkait vaksinasi gotong royong karena memang kami belum mengeluarkan kebijakannya sebab masih dalam proses internal. Kami juga masih berdiskusi dengan berbagai kementerian dan lembaga,” ucap Nadia.