Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Agar Dijalankan Lebih Serius
Kebijakan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) agar diikuti peningkatan disiplin protokol kesehatan serta meningkatkan tes dan pelacakan serta isolasi.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Langkah pemerintah memperpanjang kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM selama dua pekan agar disertai pengawasan kedisiplinan yang ketat. Ini agar upaya pengendalian bisa berdampak signifikan.
Praktik PPKM pertama, 11-25 Januari 2021, hingga kini belum menunjukkan perbaikan terhadap tingkat penyebaran Covid-19. PPKM periode kedua, 26 Januari-8 Februari 2021, agar lebih serius dijalankan.
Ketua Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Ede Surya Darmawan, Kamis (21/1/2021), mengatakan, pembatasan kegiatan masyarakat yang selama ini berjalan dinilai gagal mengendalian penularan Covid-19. Implementasi dari aturan yang dibuat pemerintah pusat belum menyentuh akar rumput di tingkat terkecil masyarakat, yakni rumah tangga.
Pembatasan kegiatan masyarakat akan efektif jika disiplin dan serius. Apabila tidak, kita akan terus memperpanjang periode pembatasan kegiatan ini sampai waktu yang tidak bisa diprediksi agar menjadi efektif.
Berbagai aturan pun tidak dipatuhi secara maksimal, misalnya pembatasan di tempat kerja yang hanya 25 persen. Mobilitas masyarakat pun masih tinggi. Kesadaran masyarakat bahwa saat ini kondisi sedang darurat juga tidak terlihat.
Begitu pula dengan peningkatan kapastias pemeriksaan dan pelacakan kasus. Dari kasus yang diperiksa, sekitar 35 persen dilakukan di DKI Jakarta. Padahal, pemeriksaan ini diperlukan untuk memperluas upaya pelacakan kasus sehingga setiap kasus baru bisa langsung ditemukan sebelum menularkan ke orang lain.
”Upaya preventif yang kita lakukan gagal. Jika perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat ini tidak diperkuat dengan pendisiplinan dan pengawasan yang tegas, kondisi masyarakat bisa semakin terpuruk. Upaya preventif dan deteksi yang tidak maksimal juga akan berdampak pada respons yang semakin berat. Artinya, rumah sakit bisa kolaps dan tidak terkendali,” tutur Ede.
Diperpanjang
Dalam pengumuman resmi yang diselenggarakan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Kamis, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM akan diperpanjang mulai 26 Januari-8 Februari 2021. Ini dilakukan karena kasus penularan di sebagian besar daerah masih tinggi.
”Data-data yang ada bahwa di provinsi-provinsi (yang diberlakukan PPKM) itu kurvanya belum melandai. Itu sebabnya diputuskan (PPKM) diperpanjang selama dua minggu,” kata Menteri Koordinator Perekonomian.
Sebelumya, pemerintah telah memberlakukan aturan pembatasan kegiatan masyarakat pada 11-25 Januari 2021. Terdapat 73 kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang memberlakukan pembatasan tersebut. Daerah yang memberlakukan pembatasan ini setidaknya memenuhi empat indikator yang ditetapkan, yaitu kasus aktif, kasus kematian, dan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit yang di atas rata-rata nasional, serta tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, pembatasan kegiatan ini masih harus terus dioptimalkan. Berbagai intervensi masih harus diperbaiki agar upaya pengendalian bisa efektif dilakukan.
Sejumlah upaya yang perlu dilakukan, antara lain, meningkatkan pemeriksaan PCR di seluruh daerah, memperluas cakupan penelusuran kontak erat, dan meningkatkan kualitas serta kuantitas fasilitas pelayanan kesehatan. Bagi daerah yang masih memiliki keterbatasan pada ketersediaan laboratorium PCR, penggunaan tes dengan antigen bisa dimanfaatkan sebagai langkah penapisan awal untuk mendeteksi terjadinya penularan.
”Pembatasan kegiatan masyarakat akan efektif jika disiplin dan serius. Apabila tidak, kita akan terus memperpanjang periode pembatasan kegiatan ini sampai waktu yang tidak bisa diprediksi agar menjadi efektif,” tutur Wiku.
Berdasarkan laporan harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada 21 Januari 2021 terdapat 11.703 kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara jumlah kasus meninggal juga bertambah sebanyak 346 orang.
Kapasitas tempat tidur
Wiku menuturkan, peningkatan kapasitas rumah sakit juga menjadi fokus utama yang harus segera dilakukan. Ketersediaan tempat tidur di sejumlah wilayah sudah semakin menipis. Sebanyak 15 provinsi memiliki tingkat keterisian tempat tidur di atas 50 persen dari kapasitas yang dimiliki. Tujuh di antaranya bahkan lebih dari 70 persen.
Provinsi dengan tingkat keterisian tempat tidur tertinggi adalah DKI Jakarta (85,62 persen), DI Yogyakarta (84,23 persen), Jawa Barat (77,39 persen), Banten (77,10 persen), Jawa Tengah (75,00 persen), Jawa Timur (71,73 persen), dan Kalimantan Timur (71,53 persen).
”Saya meminta kepada pimpinan daerah untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid 19 di pusat agar dapat menambah kapasitas tempat tidur dengan mengonversi ruangan pelayanan kesehatan umum menjadi ruang pelayanan khusus untuk Covid-19. Ini perlu agar pasien bisa segera dirawat dan bisa segera sembuh,” ucap Wiku.