Kasus Terus Naik, Pembatasan Kegiatan Masyarakat Diperpanjang
Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga 8 Februari mendatang. Hal ini dilakukan mengingat masih tingginya penambahan kasus Covid-19 di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat hingga dua pekan, terhitung sejak 26 Januari hingga 8 Februari mendatang. Masih tingginya penambahan kasus, baik kasus terkonfirmasi positif maupun kasus aktif Covid-19, di mayoritas wilayah di Jawa-Bali menjadi pertimbangan perpanjangan pembatasan kegiatan masyarakat.
Keputusan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diambil dalam rapat terbatas (ratas) internal membahas penanganan Covid-19, pemulihan ekonomi nasional, dan vaksinasi di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (21/1/2021).
”Bapak Presiden (Joko Widodo) meminta agar pembatasan kegiatan masyarakat ini dilanjutkan dari tanggal 26 Januari sampai 8 Februari,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto saat menyampaikan keterangan secara virtual dari Kantor Presiden, Jakarta, seusai ratas.
Perpanjangan PPKM diputuskan setelah Presiden melihat perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air, khususnya di tujuh provinsi di Jawa-Bali.
Perpanjangan PPKM diputuskan setelah Presiden melihat perkembangan kasus Covid-19 di Tanah Air, khususnya di tujuh provinsi di Jawa-Bali. Berdasarkan hasil evaluasi, dari 73 kabupaten/kota yang menerapkan PPKM pada 11-25 Januari, 29 kabupaten/kota di antaranya masih berisiko tinggi, 41 kabupaten/kota berisiko sedang, dan 3 kabupaten/kota berisiko rendah.
Meski begitu jika dilihat dari kasus mingguan, kenaikan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 masih terjadi kabupaten/kota. Begitu pula kasus aktif yang mengalami peningkatan di 46 kabupaten/kota, serta kasus kematian terus naik di 44 kabupaten/kota.
Sementara secara nasional, jumlah kasus positif Covid-19 hingga Rabu (20/1/2021) sudah mencapai 939.948 dengan tingkat kesembuhan 81,2 persen. Adapun tingkat kematian mencapai 2,9 persen dan positivity rate sebesar 16,6 persen.
Airlangga mengatakan, Presiden juga meminta para gubernur untuk mengevaluasi perkembangan Covid-19 di seluruh kabupaten/kota. PPKM bisa diberlakukan di kabupaten/kota yang memiliki tingkat kesembuhan di bawah angka rata-rata kesembuhan nasional, tingkat kematian di atas nasional, positivity rate di atas nasional, dan BOR di atas nasional.
Presiden juga meminta para gubernur untuk mengevaluasi perkembangan Covid-19 di seluruh kabupaten/kota.
Relaksasi mal dan restoran
Kendati pembatasan kegiatan masyarakat diperpanjang, pemerintah justru merelaksasi kegiatan di pusat perbelanjaan dan restoran di daerah yang sedang menerapkan PPKM. Jika dalam aturan sebelumnya mal dan restoran hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00, pada PPKM selanjutnya diizinkan buka sampai pukul 20.00.
”Dalam pembatasan kegiatan yang diatur ada perubahan, yaitu di sektor mal dan restoran, yang dalam pembatasan kemarin maksimal pukul 19.00, karena ada daerah yang agak flat (kasusnya), maka diubah menjadi sampai dengan pukul 20.00,” kata Airlangga.
Sementara ketentuan lain masih sama, seperti 75 persen pegawai bekerja dari rumah, aktivitas makan di tempat hanya boleh 25 persen, dan fasilitas umum harus ditutup. Adapun sektor esensial, seperti industri, tetap diperbolehkan beroperasi sepenuhnya atau 100 persen, begitu pula kegiatan konstruksi.
Regulasi vaksin mandiri
Selain pembatasan kegiatan masyarakat, ratas juga membahas perkembangan serta rencana vaksinasi. Salah satu yang dibahas adalah rencana akselerasi program vaksinasi mandiri oleh lembaga swasta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, saat ini pemerintah tengah mempersiapkan regulasi vaksinasi secara mandiri. ”Regulasi itu nantinya mengatur pembelian oleh sektor-sektor industri tertentu dan itu diberikan kepada karyawan secara gratis juga,” tuturnya.
Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan regulasi vaksinasi secara mandiri. Regulasi akan mengatur pembelian oleh sektor-sektor industri tertentu untuk kemudian diberikan ke karyawan secara gratis.
Tak hanya itu, regulasi juga akan mengatur teknis pelaksanaan vaksinasi mandiri, termasuk sumber vaksin yang digunakan. Menurut Airlangga, sumber vaksin yang disiapkan untuk vaksinasi mandiri akan berbeda dari vaksin yang diberikan secara gratis oleh pemerintah.
Terkait vaksinasi bagi para pelayan kesehatan, pemerintah menargetkan bisa selesai pada Februari 2021. Pemerintah akan mendistribusikan 1,8 juta dosis vaksin tambahan pada 21 Januari.
Secara terpisah, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo mengingatkan pemerintah untuk mengkaji dasar hukum pelibatan swasta dalam vaksinasi. Sebab, dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi, tidak diatur keterlibatan swasta dengan pertimbangan keamanan. Satu-satunya pihak yang diberi mandat melakukan vaksinasi adalah Kementerian Kesehatan.
Oleh karena itu, semestinya pemerintah tetap fokus pada program vaksinasi Covid-19 secara gratis yang dilakukan secara bertahap. ”Pemerintah harus punya komitmen bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bebas dari unsur bisnis dan profit, salah satunya dengan melakukan pengadaan vaksin yang tersentralisasi dari pemerintah pusat,” tuturnya.
Hal yang juga penting dilakukan pemerintah adalah melakukan pendataan vaksinasi yang terintegrasi. Selain itu juga melakukan upaya untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap vaksin Covid-19 yang akan diberikan.