Covid-19 membuat layanan kesehatan yang bisa dilakukan secara digital terus digenjot. Layanan ini membuat layanan lebih cepat dan transparan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sistem pelayanan kesehatan berbasis digital semakin diperkuat pada masa pandemi Covid-19. Selain mempermudah pelayanan ke masyarakat, pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi ini juga dinilai lebih cepat dan transparan.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir, Rabu (14/10/2020), di Jakarta mengatakan, pemanfaatan teknologi kesehatan menjadi salah satu upaya yang didorong untuk meningkatkan mutu dan akses pelayanan rumah sakit di masa pandemi. Itu salah satunya dengan memperkuat sistem rujukan pasien Covid-19 di rumah sakit.
”Sistem rujukan terintegrasi atau sisrute harus optimalkan fungsinya. Kita bahkan perlu melakukan revitalisasi karena ada kecenderungan itu (sisrute) sudah mulai ditinggalkan. Padahal, penggunaan sisrute sangat memudahkan koordinasi pelayanan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan, seperti dari rumah sakit ke puskesmas,” katanya.
Kadir mengatakan, pemanfaatan teknologi informasi juga dapat mempermudah sistem klaim pembayaran biaya perawatan pasien Covid-19 di rumah sakit. Keterlambatan pembayaran klaim bisa disebabkan pelaporan dan pencatatan yang kurang baik. Proses verifikasi pun menjadi terkendala.
Adapun total rumah sakit rujukan Covid-19 yang tersedia saat ini berjumlah 903 rumah sakit. Dari jumlah itu, sebanyak 132 rumah sakit rujukan ditunjuk berdasarkan surat keputusan Menteri Kesehatan dan 771 rumah sakit lain ditunjuk berdasarkan surat keputusan Gubernur.
Dari semua rumah sakit yang disediakan tersebut, setidaknya sudah ada 762.474 pasien yang dirawat terkait dengan Covid-19. Namun, baru 177.994 pasien yang biaya perawatannya sudah diklaim oleh pemerintah. Sementara biaya perawatan dari 584.480 pasien belum diklaim.
”Biaya pasien yang belum diklaim itu karena masih ada sekitar 517 rumah sakit yang belum mengajukan pembayaran klaim. Ternyata rumah sakit ini selama ini belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sehingga tidak familiar dengan aplikasi elektronik, seperti sisrute. Untuk itu, pendampingan masih perlu dilakukan,” ucap Kadir.
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Maya A Rusady menuturkan, ekosistem digital dalam era jaminan kesehatan nasional (JKN) adalah keniscayaan. Pemanfaatannya pun semakin dikembangkan dalam pelayanan di masyarakat.
Besarnya cakupan wilayah serta sebaran fasilitas kesehatan di Indonesia menjadi dasar utama pentingnya penggunaan teknologi informasi. Saat ini, setidaknya sudah ada 222.481.554 jiwa yang menjadi peserta program JKN. Selain itu, sebanyak 22.943 fasilitas kesehatan tingkat pertama telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Kerja sama lainnya juga terjalin dengan 2.069 apotek dan optik dan 2.547 fasilitas kesehatan tingkat lanjut.
”Sistem kesehatan yang berjalan di semua fasilitas kesehatan itu tidak mungkin dilakukan secara manual. Tidak ada cara lain selain melakukan terobosan inovasi sehingga semua bisa terdigitalisasi. Teknologi informasi membantu meningkatkan sistem pelayanan kesehatan kita menjadi lebih cepat, mudah, aman, dan transparan,” tutur Maya.
Ia menyampaikan, beberapa terobosan inovasi sudah dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Itu, antara lain, adalah pemanfaatan mobile JKN Fasilitas Kesehatan dalam melakukan konsultasi kesehatan secara daring, pengaturan pengambilan obat melalui aplikasi sehingga tidak perlu ada tatap muka antara dokter dan pasien, serta penapisan riwayat kesehatan melalui aplikasi.
Selain pada pelayanan kesehatan masyarakat, pengembangan digitalisasi juga telah dilakukan pada sistem pelayanan administrasi. Aplikasi mobile JKN dapat dimanfaatkan untuk melakukan antrean online sehingga dapat mengurangi kepadatan di faskes.
Di aplikasi ini juga dapat menampilkan informasi ketersediaan tempat tidur serta informasi jadwal tunggu operasi di rumah sakit. Dengan begitu, peserta JKN bisa lebih mendapatkan kepastian dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Menteri Koordinasi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, sinergi dan kolaborasi dari sejumlah pemangku kepentingan diperlukan untuk semakin meningkatkan mutu pelayanan kesehatan di Indonesia. Dalam penanganan pandemi, sinergi ini bisa dilakukan pada proses perawatan pasien di fasilitas pelayanan kesehatan.
Untuk pembayaran klaim biaya perawatan, misalnya, dukungan dari BPJS Kesehatan dalam proses verifikasi serta pelaporan yang baik dari rumah sakit diperlukan agar sistem pelayanan tetap bisa berjalan baik. ”Sistem pembayaran klaim diharapkan bisa semakin diperbaiki dan dipercepat, tentu tetap memperhatikan syarat yang berlaku,” ujarnya.