logo Kompas.id
KesehatanStandardisasi Masker Kain...
Iklan

Standardisasi Masker Kain Ditetapkan

Badan Standardisasi Nasional menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk masker kain. Ini diharapkan mendukung penggunaan masker yang aman untuk mencegah penularan penyakit Covid-19.

Oleh
DEONISIA ARLINTA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/y-q7pStbHrJnDBORG4o-0Jxw3S8=/1024x573/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2Fd75ba0cb-6da4-42f1-a311-31feda182da0_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Warga memakai masker saat berada di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2020). Kasus positif Covid-19 di Indonesia telah menembus 252.923 kasus atau bertambah 4.071 kasus dengan jumlah pasien meninggal sebanyak 9.837 orang.

JAKARTA, KOMPAS —Badan Standardisasi Nasional menetapkan Standar Nasional Indonesia atau SNI untuk produk masker kain. Penetapan standardisasi ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi penggunaan masker yang aman untuk mencegah penularan Covid-19.

Deputi Bidang Pengembangan Standar Badan Standardisasi Nasional (BSN) Nasrudin Irawan dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa (22/9/2020), mengatakan, SNI 8914:2020 Tekstil untuk masker kain merupakan standar baru yang disusun oleh komite teknis tekstil dan produk tekstil.

Editor:
Ichwan Susanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000