Pembukaan Bioskop Berpotensi Menimbulkan Kluster Penularan Baru
Pembukaan bioskop bisa memicu terjadinya kluster baru penularan Covid-19. Karena itu, rencana kebijakan tersebut harus dikaji secara mendalam dan memerhatikan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pembukaan bioskop harus disertai dengan persiapan protokol kesehatan yang optimal. Tanpa kedisiplinan menjalankan protokol kesehatan, bioskop berisiko menjadi kluster penularan baru kasus Covid-19.
Menurut laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pada Kamis (27/8/2020), ada penambahan kasus baru Covid-19 sebanyak 2.719 orang. Dengan demikian, jumlah kumulatif kasus Covid-19 mencapai 162.884 pasien. Beberapa provinsi dengan penambahan kasus tertinggi pada Kamis meliputi antara lain DKI Jakarta (760 kasus), Jawa Timur (367 kasus), Jawa Tengah (252 kasus), dan Kalimantan Timur (206 kasus).
Adapun pasien yang dinyatakan sembuh 3.166 orang sehingga total angka kesembuhan 118.575 orang, sedangkan angka kematian harian 120 orang sehingga jumlah kumulatif pasien meninggal mencapai 7.064 orang.
Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, berbagai tahap yang ketat harus dilalui sebelum aktivitas sosial dan ekonomi kembali dibuka selama pandemi Covid-19 masih berlangsung. Hal ini termasuk rencana pembukaan bioskop.
Tahap pertama yang harus dilakukan yakni tahap prakondisi. Hal itu diikuti dengan tahap timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah, serta monitoring dan evaluasi. Untuk tahap prakondisi harus dilakukan kajian risiko penularan dan risiko peningkatan kasus di masing-masing wilayah,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Ia menambahkan, rentang waktu perlu dipertimbangkan dalam pembukaan aktivitas sosial dan ekonomi. Setidaknya untuk pembukaan bioskop, tayangan film hanya boleh maksimal 2 jam. Itu pun harus diikuti dengan protokol kesehatan yang ketat.
Dari hasil kajian yang dilakukan Satuan Tugas, protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain, batas usia pengunjung bioskop yang diizinkan dalam rentan usia 12 tahun sampai 60 tahun. Selain itu, pengunjung harus dipastikan tidak memiliki komorbid penyakit.
Kapasitas pengunjung bioskop dalam satu ruangan harus dibatasi hanya 50 persen dari total kapasitas yang tersedia. Jaga jarak dan menggunakan masker juga wajib untuk dipatuhi. Penjualan tiket pun tidak boleh dilakukan secara langsung sehingga harus menggunakan sistem daring.
Setiap karyawan bioskop harus dilengkapi dengan alat pelindung diri, seperti masker dan face shield atau pelindung muka. Setiap pengunjung harus menggunakan masker yang tingkat filtrasinya setara ataupun lebih dari masker bedah dan masker medis.
“Infrastruktur ruangan bioskop harus dipastikan memiliki ventilasi dan sistem tata kelola udara yang baik. Melengkapi filtrasi dengan teknologi HEPA/MERV-13, menambahkan pembersih udara portable, serta menjalankan sistem tata kelola udara lebih lama baik sebelum dan setelah jam buka. Disinfeksi juga perlu dilakukan setiap film selesai diputar,” katanya.
Infrastruktur ruangan bioskop harus dipastikan memiliki ventilasi dan sistem tata kelola udara yang baik.
Menurut Wiku, pembukaan bioskop atau sinema itu menjadi salah satu bagian dari pembahasan yang dilakukan pemerintah DKI Jakarta. Pemerintah daerah dinilai memiliki pertimbangan lain selain kesehatan, yakni aspek sosial dan ekonomi.
Tanpa gejala
Meski demikian, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Ari Fahrial Syam mengatakan, ruangan bioskop yang tertutup sangat berisiko menyebabkan penularan Covid-19. Apabila ada satu orang pengunjung tanpa gejala yang tertular Covid-19, potensi menularkan ke seluruh pengunjung yang berada di satu ruangan menjadi sangat besar.
Kondisi ini terutama dengan mempertimbangkan adanya kemungkinan penularan Covid-19 secara airborne atau melalui udara. Aerosol atau partikel yang ada diudara yang mengandung virus penyebab Covid-19 dapat bertahan selama 3-16 jam. Tingkat ketahanan ini tergantung pada suhu, kelembapan udara, serta kepadatan orang.
“Ruangan bioskop pada umumnya adalah ruangan tertutup tanpa ventilasi dengan pendingin udara yang bersikulasi di dalam ruangan. Durasi film yang minimal 1,5 jam akan meningkatkan waktu paparan dan meningkatkan jumlah partikel aerosol yang terhirup. Untuk itu, potensi penularan Covid-19 menjadi tinggi,” ujarnya.