Pengangkatan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Menuai Protes
Pengangkatan anggota baru Konsil Kedokteran Indonesia menimbulkan polemik. Pengangkatan itu dinilai cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sebanyak 17 anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode 2020-2025 secara resmi dikukuhkan oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Rabu (19/8/2020). Namun, sejumlah organisasi profesi menilai proses pemilihan anggota tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang belaku.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Daeng M Faqih mengatakan, sebagian keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) diusulkan organisasi profesi yang mewakili, seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), dan Majelis Kolegium Kedokteran Indonesia (MKKI). Hal itu sesuai dengan Pasal 14 Undang-Undang tentang Praktik Kedokteran.
”Dari nama yang dipilih dalam keputusan presiden, tidak ada satu nama pun yang sesuai dengan yang diusulkan dari asosiasi dan organisasi profesi. Artinya, ini cacat hukum karena tidak sesuai peraturan perundang-undangan dan tidak sesuai dengan prosedur hukum,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu.
Pada Pasal 14 Ayat (3) Undang-Undang Praktik Kedokteran menyebutkan, keanggotaan KKI ditetapkan Presiden atas usul Menteri. Pada Ayat (4) tertulis, Menteri dalam mengusulkan keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia harus berdasarkan usulan dari organisasi dan asosiasi.
Dalam keterangan resmi, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan, calon anggota KKI yang sebelumnya diusulkan oleh organisasi dan asosiasi tidak memenuhi persyaratan yang belaku. Itu, antara lain, terkait batas usia, memiliki pengalaman praktik kedokteran minimal 10 tahun, memiliki moral integritas dan reputasi yang baik, serta bersedia melepaskan jabatan struktural ataupun jabatan lainnya apabila diangkat menjadi anggota KKI.
Dari nama yang dipilih dalam keputusan presiden, tidak ada satu nama pun yang sesuai dengan yang diusulkan dari asosiasi dan organisasi profesi.
Hingga masa bakti keanggotaan KKI periode 2014-2019 berakhir, calon anggota KKI yang diusulkan belum memenuhi persyaratan. Menteri Kesehatan pun mengusulkan untuk memperpanjang usulan nama keanggotaan KKI sampai dua kali tanpa ada batas waktu. Namun, sampai pergantian Menteri Kesehatan yang baru, usulan tersebut dinilai masih belum sesuai.
Terawan mengatakan, untuk menyelesaikan persoalan keanggotaan KKI yang tidak kunjung selesai dan melaksanakan tanggung jawab atas proses penggantian keanggotaan KKI, tata cara pengusulan calon anggota KKI pun diubah melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 496 Tahun 2008.
Dalam aturan itu disebutkan, Menteri Kesehatan dapat mengusulkan calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden apabila calon anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diusulkan pimpinan setiap unsur dan KKI periode berjalan tidak memenuhi persyaratan.
”Atas dasar Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 81 Tahun 2019, Menteri Kesehatan mengusulkan calon anggota KKI yang memenuhi persyaratan kepada Presiden dengan tetap mempertimbangkan keterwakilan masing-masing unsur,” kata Terawan.
Sudah memenuhi syarat
Terkait dengan hal itu, Daeng mengatakan, calon keanggotaan yang diusulkan secara resmi oleh organisasi dan asosiasi profesi sudah memenuhi syarat. Sejumlah pembaruan usulan telah dilakukan dan disampaikan, bahkan sekretaris KKI yang diminta langsung oleh Kementerian Kesehatan sudah berkomunikasi dengan calon-calon keanggotaan yang diusulkan.
”Jadi, tidak tepat dan tidak benar kalau calon yang diusulkan resmi dengan surat terakhir tidak memenuhi syarat. Itu karena sudah ada pembaruan usulan dengan surat resmi juga sesuai syarat. Proses ini semua sudah dilakukan,” tuturnya.
Untuk itu, PB IDI bersama dengan organisasi proses lain akan membahas persoalan ini lebih lanjut. Ketidaksesuaian perwakilan organisasi profesi yang terpilih dalam keanggotaan KKI dinilai dapat berdampak buruk bagi keberlangsungan pelayanan kesehatan pada masa depan.
”Saya harap protes organisasi profesi terhadap keanggotaan KKI yang baru bisa segera ditanggapi Presiden. Jangan sampai ini mengganggu sistem pelayanan kesehatan dan menimbulkan kegaduhan di tengah tanggung jawab yang besar dalam menangani pandemi Covid-19,” katanya.
Dihubungi terpisah, Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) Sri Hananto Seno mengatakan, anggota KKI yang baru dilantik tidak merepresentasikan asosiasi dan profesi terkait. Sejumlah nama yang dilantik itu juga dinilai tidak memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup terkait standar pendidikan kedokteran, standar kompetensi kedokteran, serta standar praktik kedokteran.
”Ada salah satu nama yang SIP (surat izin praktik) dan STR (surat tanda resgistasi) tidak berlaku lagi selama sembilan tahun. Ini melanggar ketentuan dan hukum dalam tata laksana kedokteran. Sementara nantinya, KKI yang membuat surat tanda registrasi dan persyaratan praktik dokter dan dokter gigi di seluruh Indonesia,” katanya.
Hananto menambahkan, jika nama anggota KKI yang tidak sesuai tersebut tetap dilantik, organisasi profesi pun tidak akan mengakuinya. Karena itu, hal ini perlu ditanggapi serius karena bisa berdampak buruk pada sistem pelayanan serta pendidikan dokter dan dokter gigi di Indonesia.