Pemberdayaan Masyarakat Efektif Kendalikan Covid-19
Keterlibatan masyarakat secara aktif menjadi kunci dalam penanggulangan Covid-19. Dengan pendekatan berbasis komunitas, edukasi dan pemberian informasi pencegahan penyakit itu lebih mudah diterima masyarakat.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Masyarakat menjadi kunci utama dalam keberhasilan pengendalian dan pencegahan Covid-19. Untuk itu, upaya pemberdayaan masyarakat perlu ditingkatkan, terutama yang berbasis kearifan lokal.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, pengendalian penularan Covid-19 lebih efektif jika melibatkan partisipasi aktif warga. Setiap wilayah di Indonesia memiliki karakteristik masyarakat berbeda sehingga butuh pendekatan beragam.
“Salah satu contoh kearifan lokal ini ditunjukan di Jawa Timur. Di sana dibentuk Kampung Tangguh yang memerdayakan masyarakat untuk menanggulangi Covid-19 mulai dari proses deteksi, edukasi pencegahan, hingga menganalisis penyebab penularan. Dengan menggunakan bahasa dan cara lokal, informasi pencegahan lebih mudah diterima,” ujarnya, di Jakarta, Kamis (13/8/2020).
Ia menambahkan, aparat penegak hukum turut mendukung upaya pengendalian penularan Covid-19 dengan memperketat pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan. Hal ini sekaligus untuk memperkuat aturan pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum SatuanTugas Penanganan Covid-19 Kolonel Aloysius Agung mengatakan, penegakan hukum dengan penerapan sanksi baru bisa dijalankan jika sudah diterbitkan peraturan daerah setempat. Untuk itu, pemerintah daerah diharapkan segera menerbitkan perda turunan terkait sanksi tersebut.
Menimbulkan efek jera
Menurut Agung, sanksi sosial akan lebih menimbulkan efek jera bagi para pelanggar protokol kesehatan. Sejumlah daerah sudah mulai menerapkan sanksi sosial tersebut seperti melakukan pembersihan jalan raya.
Dengan menggunakan bahasa dan cara lokal, informasi pencegahan lebih mudah diterima.
“Upaya pengendalian Covid-19 harus berjalan secara pentaheliks. Artinya semua pihak harus bahu-membahu berkomitmen untuk menekan penularan penyakit ini. Upaya tersebut perlu diperkuat karena jumlah kasus Covid-19 masih terus bertambah,” tuturnya.
Kementerian Kesehatan melaporkan, jumlah kasus positif Covid-19 baru bertambah 2.098 kasus pada 13 Agustus 2020. Penambahan ini didapatkan dari 14.850 orang yang diperiksa dalam sehari. Dengan begitu, total kasus di Indonesia kini mencapai 132.806 kasus Covid-19 dengan 5.968 kasus kematian dan 87.558 kasus sembuh.
Direktur Promosi Kesehatan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Kesehatan, Rizkiyana Sukandhi Putra mengatakan, penyampaian edukasi dan informasi terkait pencegahan Covid-19 harus dilakukan secara konsisten dan terus menerus. Semua pihak tidak boleh bosan menyerukan penggunaan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, serta menjaga jarak.
“Penyampaian informasi ke masyarakat terkait perilaku saat adaptasi kebiasaan baru harus dilakukan secara bertahap. Itu bisa dimulai dengan memperkuat gerakan memakai masker,” ucapnya.
Oleh karena itu, selama kurun waktu dua sampai tiga minggu ke depan, pemerintah akan fokus pada penyampaian informasi gerakan menggunakan masker. Itu bertujuan agar masyarakat makin paham mengenai pentingnya penggunaan masker untuk mengurangi risiko penularan Covid-19, termasuk pemilhan masker yang tepat serta cara membuah limbah masker yang benar.
Insentif
Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir menyampaikan, pemerintah telah menyalurkan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 sebesar Rp 843 miliar dari anggaran yang disiapkan sebanyak Rp 5,6 triliun.
Besaran insentif tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan nomor 392 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.
Dalam alokasi anggaran itu, pengajuan insentif yang diterima Kemenkes berasal dari Rumah Sakit (RS) Vertikal, RS TNI dan POLRI, RS Darurat dan RS swasta, KKP, laboratorium dan BTKL. Sementara bagi fasilitas pelayanan kesehatan daerah dikelola di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang langsung diajukan ke Kementerian Keuangan.
Insentif juga diberikan kepada peserta pendidikan dokter spesialis (PPDS) dan peserta magang yang membantu serta terlibat dalam penanganan Covid-19 di Indonesia. Pemberian insentif akan dilakukan selama enam bulan terhitung sejak Juli hingga Desember 2020 senilai Rp 12,5 juta per orang per bulan.
Anggaran yang dibutuhkan untuk insentif dokter residen ini sebesar Rp 1 triliun yang rencananya akan diberikan kepada 13.369 dokter residen di seluruh Indonesia. Adapun mekanisme penyalurannya akan langsung diberikan oleh Kementerian Kesehatan kepada dokter residen.
Selain pemberian insentif, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan juga telah menyalurkan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang gugur ketika menangani Covid-19. Jumlah santunan yang disiapkan pemerintah sebesar Rp 60 miliar.
“Sampai 10 Agustus kita sudah menyerahkan sebanyak 35 persen atau sebanyak Rp 21 miliar rupiah kepada 70 orang keluarga dari tenaga kesehatan yang meninggal,” kata Kadir.