Selaraskan Penanganan Kesehatan dan Ekonomi, Presiden Bentuk Tim Khusus
Presiden Jokowi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menyusun sekaligus mengawal semua program pemulihan ekonomi nasional, beriringan dengan penanganan sektor kesehatan.
Oleh
ANITA YOSSIHARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Tim khusus yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 itu dibentuk untuk menyelaraskan penanganan dampak pandemi dari sisi kesehatan dan juga perekonomian.
Perpres No 82/ 2020 ditandatangani Presiden Jokowi pada Senin (20/7/2020). ”Hari ini Pak Presiden telah menandatangani perpres untuk pembentukan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,” kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung saat dihubungi Senin sore.
Pada Senin pagi, Presiden bertemu dengan sejumlah anggota kabinet, seperti Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin, serta Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo. Didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Presiden membahas rencana penanganan pandemi, sekaligus pemulihan perekonomian nasional.
Komite kebijakan dibentuk untuk menyelaraskan penanganan Covid-19 dengan pemulihan ekonomi nasional.
Dalam jumpa wartawan virtual seusai pertemuan, Airlangga menjelaskan, komite kebijakan dibentuk untuk menyelaraskan penanganan Covid-19 dengan pemulihan ekonomi nasional. Komite itulah yang nantinya bertugas merumuskan perencanaan, sekaligus melaksanakan program-program terkait penanganan Covid-19 dan juga pemulihan ekonomi nasional.
”Bapak Presiden memberi penugasan agar tim sepenuhnya merencanakan dan mengeksekusi program-program agar penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi ini berjalan beriringan, dalam artian ditangani oleh kelembagaan yang sama dan koordinasi secara maksimal,” lanjut Airlangga.
Dalam Perpres No 82/2020 diatur, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional terdiri dari Komite Kebijakan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. Komite Kebijakan bertugas menyusun rekomendasi serta mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis serta terobosan yang diperlukan untuk percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan perekonomian nasional. Tak hanya itu, Komite Kebijakan juga bertugas melakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Komite Kebijakan juga bertugas melakukan monitor dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.
Menko Perekonomian Airlangga ditetapkan sebagai Ketua Komite Kebijakan dengan dibantu oleh Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut, Menko Polhukam Mahfud MD, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua dalam tim besar tersebut. Anggota kabinet lain seperti Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga ditetapkan sebagai wakil ketua.
Sementara pelaksanaan kebijakan di lapangan diketuai oleh Erick Thohir. Menteri BUMN ini bertugas mengoordinasikan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang selama ini dikenal dengan sebutan Gugus Tugas yang diketuai Doni Monardo serta Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang diketuai Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
”Tugasnya tentu melihat situasi perekonomian nasional dan perkembangan Covid-19, termasuk perkembangan ketersediaan peralatan tes dan perkembangan vaksin antibodi dan juga program perekonomian yang sifatnya multiyear,” ujar Airlangga.
Lebih lanjut Ketua Umum Partai Golkar itu menjelaskan, komite dibentuk untuk menyusun sekaligus mengawal semua program pemulihan ekonomi nasional. Alasannya, pemulihan ekonomi nasional diperkirakan memerlukan waktu yang relatif lama.
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan para kepala daerah di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pekan lalu, Presiden menyampaikan, prediksi pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2020 akan tumbuh minus 4,3 persen. Namun, pada kuartal I tahun 2020, ekonomi tumbuh relatif baik, yakni 2,9 persen. Kondisi itu, menurut Presiden, terjadi karena sejak awal pemerintah tidak menetapkan untuk melakukan karantina wilayah secara total. Jika pemerintah memutuskan lockdown, diperkirakan ekonomi tumbuh hingga minus 17 persen.