Jumlah kasus Covid-19 terus meningkat di Indonesia. Ini menunjukkan penularan virus masih terus berjalan sehingga tiap warga agar lebih disiplin menjalankan protokol kesehatan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 bertambah sebanyak 1.853 kasus. Lonjakan kasus yang masih tinggi ini seharusnya menjadi peringatan untuk tetap memperketat pembatasan mobilitas masyarakat yang berisiko menimbulkan penularan.
Juru bicara pemerintah untuk penanggulangan Covid-19, Achmad Yurianto, menuturkan, jumlah spesimen yang diperiksa selama 24 jam hingga 8 Juli 2020 sebanyak 22.183 spesimen dari 12.777 orang. Secara kumulatif, pemeriksaan telah dilakukan pada 581.594 orang dengan 968.237 spesimen.
”Dari pemeriksaan kita dapatkan kasus konfirmasi positif sebanyak 1.853 orang. Sebaran dari kasus tersebut, pada hari ini Jawa Timur melaporkan 366 kasus baru dan 205 sembuh, DKI Jakarta 357 kasus baru dengan 147 kasus sembuh, Jawa Tengah 205 kasus baru dengan 70 kasus sembuh,” tuturnya, Rabu (8/7/2020), di Jakarta,
Selain itu, provinsi yang melaporkan penambahan kasus tinggi lainnya ialah Sulawesi Selatan (166 kasus baru), Sumatera Utara (156 kasus), dan Jawa Barat (96 kasus). Adapun total orang dalam pemantauan (ODP) kini sebanyak 38.498 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 13.636 orang. Seluruh kasus ini dilaporkan oleh 456 kota/kabupaten terdampak yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Yurianto menambahkan, penambahan kasus sembuh sebanyak 800 orang sehingga total menjadi 31.585 kasus. Sementara kasus kematian juga bertambah sebanyak 50 orang sehingga total menjadi 3.359 orang yang meninggal akibat Covid-19. Data ini merupakan kasus kematian dari kasus yang telah terkonfirmasi positif Covid-19.
Penyakit penyerta
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, menambahkan, masyarakat perlu lebih waspada pada penularan Covid-19, terutama masyarakat dengan penyakit tidak menular seperti hipertensi, diabetes, jantung, dan kanker. Orang dengan penyakit penyerta ini termasuk pada kelompok yang rentan tertular Covid-19. Bahkan, ketika sudah tertular akan lebih berisiko mengalami perburukan pada kondisi tubuh.
”Orang dengan penyakit tidak menular harus tetap rutin mengonsumsi obat. Untuk itu, sebaiknya pemberian resep obat bisa dioptimalkan sampai dua bulan. Ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas pasien berkunjung ke dokter,” katanya.
Selain itu, sebaiknya orang dengan penyakit tidak menular, terutama yang berusia lebih dari 50 tahun, tetap berada di rumah. Ketika bepergian ke luar rumah, risiko penularan Covid-19 bisa terjadi sehingga dapat mengancam kesehatan tubuh.
Hindari konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan. (Reisa Broto Asmoro)
”Tingkatkan pula daya tahan tubuh sebaik mungkin dengan makan makanan yang bergizi. Hindari konsumsi gula, garam, dan lemak yang berlebihan. Apabila perlu, konsumsi suplemen atau multivitamin yang disarankan oleh dokter,” ucap Reisa.
Batas tarif tes cepat
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo dalam siaran pers menuturkan, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes cepat terkait Covid-19. Dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor 2875 Tahun 2020, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan tes cepat (rapid test) sebesar Rp 150.000.
”Penetapan batas tarif ini untuk mengatasi kebingungan masyarakat akan harga pemeriksaan yang bervariasi. Selain itu, pemeriksaan rapid test harus dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari fasilitas pelayanan kesehatan,” tuturnya.
Menurut dia, pemeriksaan tes cepat hanya untuk penapisan awal pada kasus yang dicurigai Covid-19. Masyarakat masih harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut melalui pemeriksaan laboratorium berbasis reaksi rantai polimerase (PCR).