Pengguna Transportasi Umum Kurang Mematuhi Protokol Kesehatan
Tingkat kepatuhan warga terhadap protokol kesehatan di transportasi publik masih rendah. Padahal, moda transportasi umum menjadi tempat yang rawan terjadi penularan virus korona baru pemicu Covid-19.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tempat dan fasilitas umum seperti moda transportasi umum rentan menimbulkan transisi berbagai penyakit menular seperti Covid-19. Namun, banyak warga tak patuh menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan penyakit yang disebabkan virus korona jenis baru itu.
Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Reisa Broto Asmoro, di Jakarta, Rabu (1/7/2020), mengutip survei sosial demografi dampak Covid-19, mengatakan, sebanyak 61,9 persen pengguna transportasi umum tidak menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak setidaknya 1 meter dari orang lain.
Bahkan, sebagian orang mengaku tidak menjaga jarak fisik sama sekali. ”Ini perlu kita perbaiki. Ada tujuh langkah protokol kesehatan yang harus dipatuhi ketika berada di transportasi umum,” ucapnya.
Pertama, pengguna transportasi umum harus dalam kondisi sehat. Apabila mengalami gejala seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, dan sesak napas, sebaiknya tetap berada di rumah. Kedua, masyarakat disarankan menggunakan kendaraan umum yang berpenumpang terbatas.
Ketiga, setiap pengguna transportasi umum wajib menggunakan masker saat berada di perjalanan ataupun ketika di moda transportasi. Keempat, jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Kelima, menjaga jarak minimal 1 meter dengan orang lain.
Protokol keenam, hindari menyentuh area wajah, seperti mata, hidung, dan mulut. Bagian wajah tersebut rentan menjadi pintu masuk virus ke dalam tubuh manusia. Ketujuh, alat pelindung wajah atau face shield disarankan untuk digunakan apabila penerapan jaga jarak sulit diterapkan. Penggunaan pelindung wajah tetap harus dilengkapi dengan penggunaan masker.
Juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengatakan, penambahan kasus yang dilaporkan selama 24 jam sejak 30 Mei 2020 sampai 1 Juli 2020 pukul 12.00 tercatat 1.385 kasus sehingga total kumulatif 57.770 kasus. Adapun provinsi dengan penambahan kasus tertinggi, antara lain, DKI Jakarta (217 kasus), Jawa Timur (185 kasus), Jawa Tengah (173 kasus), Maluku Utara (147 kasus), dan Sulawesi Selatan (130 kasus).
”Di masa adaptasi ini kita harus memastikan keamanan ketika berada di moda transportasi. Disiplin adalah kunci untuk mewujudkan keberhasilan dalam beradaptasi kebiasaan baru agar kita produktif dan aman Covid-19,” kata Reisa.
Sementara itu, kasus sembuh tercatat bertambah sebanyak 789 orang sehingga total menjadi 25.595 orang. Berdasarkan jumlah ini, persentase angka kesembuhan nasional sebanyak 43,2 persen. Jumlah ini lebih rendah dari angka global yang mencapai 54,23 persen.
Namun, Yuri mengatakan, jika dirinci dari tiap provinsi, ada 18 provinsi yang angka kesembuhannya di atas persentase global. Provinsi itu ialah Sumatera Barat (81,1 persen), Riau (73,5 persen), Bengkulu (71,2 persen), Lampung (79,3 persen), dan Yogyakarta (85,3 persen).
Di masa adaptasi ini, kita harus memastikan keamanan ketika berada di moda transportasi. Disiplin adalah kunci mewujudkan keberhasilan adaptasi kebiasaan baru agar kita produktif dan aman Covid-19.
”Kasus meninggal bertambah sebanyak 58 kasus sehingga total menjadi 2.934 orang. Data ini menunjukkan persentase kasus kematian sebanyak 5,09 persen dari total kasus konfirmasi positif. Sementara kalau kita lihat, data global adalah 5,28 persen. Artinya, kita masih berada di rata-rata dunia,” tuturnya.
Dari data kapasitas tempat tidur bagi pasien Covid-19 secara nasional juga terlihat tingkat hunian rumah sakit di Indonesia sebanyak 55,59 persen dari kapasitas yang tersedia. Sebanyak 13 provinsi berada di atas rata-rata nasional. Bahkan, lima provinsi menunjukkan tingkat hunian rumah sakit lebih dari 75 persen, yakni Sulawesi Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Papua, dan Nusa Tenggara Barat.
Peta zona risiko
Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menambahkan, Gugus Tugas telah melakukan pengkajian terbaru terkait pemetaan zona risiko penularan Covid-19. Dari hasil pengkajian tersebut didapatkan 53 kabupaten/kota berada pada zona risiko tinggi, 177 kabupaten/ kota dengan risiko sedang, 185 kabupaten/kota dengan risiko rendah, serta 99 kabupaten/kota merupakan daerah tak terdampak atau tidak ada kasus baru.
”Dinamika perubahan terkati zona risiko ini sering terjadi dari waktu ke waktu. Maka dari itu, pemerintah daerah kabupaten ataupun kota harus tetap memantau dan memastikan protokol kesehatan berjalan dengan ketat agar kasusnya tidak meningkat bahkan harusnya menurun,” katanya.