Perbaikan Sistem Jaminan Kesehatan Mesti Berbasis Data
Proses evaluasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat membutuhkan ketersediaan data yang baik dan terukur. Hal itu bertujuan untuk mengoptimalkan perbaikan sistem jaminan kesehatan tersebut.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketersediaan data yang baik dan terukur dibutuhkan dalam proses evaluasi program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat. Kualitas data yang tersedia sangat memengaruhi proses perbaikan program tersebut di masa depan.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan, perencanaan pembangunan nasional harus berbasis pada data yang tepat. Ini termasuk pada perencanaan pembangunan sistem Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
”Data ini tidak hanya dilihat dalam bentuk angka statistik, tetapi juga perlu dilakukan kajian lebih mendalam dengan pendekatan multidisipliner. Dengan begitu, berbagai persoalan yang terjadi dalam sistem jaminan kesehatan nasional kita bisa diselesaikan secara terukur,” tuturnya di sela-sela acara peluncuran buku Statistik JKN 2014-2018: Mengungkap Fakta JKN dengan Data, di Jakarta, Kamis (18/6/2020).
Buku ini menyajikan data dari aspek kepesertaan, pelayanan kesehatan, iuran, dan aspek lainnya dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Data yang disajikan dalam buku ini diharapkan dapat menjadi indikator keberhasilan program dalam peta jalan JKN yang telah ditetapkan.
Menurut Muhadjir, ada tiga persoalan dasar yang harus dibenahi dalam sistem JKN, yakni akses layanan kesehatan, kesetaraan hak pelayanan, dan kualitas pelayanan kesehatan. Selama ini terjadi ketimpangan spasial dalam pelayanan kesehatan di Indonesia. Tenaga kesehatan pun masih menumpuk di kota besar sehingga ketersediaannya sangat terbatas di daerah terpencil.
Data ini tidak hanya dilihat dalam bentuk angka statistik, tetapi juga perlu dilakukan kajian lebih mendalam dengan pendekatan multidisipliner.
Terkait hal itu, pandemi Covid-19 atau penyakit yang disebabkan virus korona tipe baru menjadi momentum untuk mengkaji berbagai permasalahan dalam program perlindungan sosial dan jaminan kesehatan nasional. Masalah tersebut terutama terkait ketimpangan layanan kesehatan di Indonesia.
”Reformasi total dalam perbaikan masalah jaminan kesehatan juga perlu dilakukan. Kita punya pekerjaan besar yang berat yang harus kita tangani secara cepat, menyeluruh, dan tanpa kompromi,” tuturnya.
Tata kelola JKN
Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, data pengelolaan Program JKN-KIS merupakan aset yang dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal untuk perbaikan layanan kesehatan masyarakat di Indonesia. Dalam tata kelola JKN-KIS, ada tiga hal yang memengaruhi kinerja BPJS Kesehatan, yakni pelayanan, keuangan, dan pemerintah.
Berbagai perbaikan masih menjadi pekerja rumah yang harus segera diselesaikan BPJS Kesehatan, antara lain, meningkatkan angka kepatuhan peserta JKN-KIS, meminimalkan fraud (kecurangan) di lapangan, dan memperbaiki data kepesertaan. ”Dari tata kelola yang baik terhadap pencegahan kecurangan, kami telah melakukan efisiensi biaya Rp 10,5 triliun pada fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan pada 2019,” kata Fachmi.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Iene Muliati, mengatakan, salah satu hal yang harus diperbaiki adalah peningkatan cakupan kepesertaan dalam program JKN-KIS. Jumlah peserta yang tercatat hingga 31 Mei 2020 adalah 220.687.267 orang. Itu berarti ada lebih dari 30 juta jiwa yang harus terdaftar agar cakupan kesehatan semesta dalam program tersebut bisa tercapai.
Selain itu, peningkatan kolektabilitas peserta dalam membayar iuran juga perlu ditingkatkan. Per 30 April 2020 tercatat, dari jumlah total kepesertaan program JKN-KIS, sekitar 10,47 persen merupakan peserta nonaktif. Cakupan peserta nonaktif banyak ditemukan pada segmen peserta bukan penerima upah (PBPU). Dari sekitar 30 juta peserta PBPU, ada 52,33 persen jadi peserta nonaktif.