Penerapan Kelas Standar Program JKN-KIS Kian Dimatangkan
Siapa pun warga negara Indonesia peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS semestinya mendapatkan kelas standar layanan rawat inap yang sama. Program kelas standar ini tengah dimatangkan.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kelas standar layanan rawat inap bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat atau JKN-KIS ditargetkan bisa diterapkan secara efektif pada 2022. Kajian terkait konsep kelas standar pun semakin dimatangkan sehingga tahun 2020 ini dapat mulai diterapkan secara bertahap.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (12/6/2020), mengatakan, penerapan kelas standar rawat inap perlu dilakukan untuk mendukung keberlanjutan tata kelola jaminan kesehatan di Indonesia. Kelas standar ini artinya seluruh peserta akan mendapatkan layanan rawat inap yang sama sehingga tidak ada lagi pembagian kelas perawatan.
”Esensi dari Undang-Undang SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) adalah penerapan prinsip gotong royong dan asuransi sosial dalam program JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Jadi, siapa pun warga negara Indonesia, baik yang berpenghasilan tinggi maupun rendah, baik yang membayar besaran iuran tinggi ataupun rendah akan mendapatkan satu kelas standar rawat inap,” tuturnya.
Selain itu, kelas standar ini diperlukan untuk memudahkan pengendalian risiko dalam sistem jaminan sosial. Saat ini, tarif layanan rawat inap berbeda-beda sehingga menyebabkan tarif pembiayaan layanan kesehatan menjadi bervariasi.
Asih mengatakan, penerapan kelas standar perlu memperhatikan sejumlah aspek, seperti kesiapan infrastruktur rumah sakit, perhitungan iuran peserta, serta harmonisasi regulasi. Aspek lainnya adalah terkait kemampuan masyarakat dalam membayar iuran. Hal ini terutama terkait dengan dampak sosial ekonomi yang terjadi akibat pandemi Covid-19.
Penetapan kelas standar rawat inap telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden No 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pada Pasal 54A disebutkan, kementerian dan lembaga terkait perlu melakukan peninjauan manfaat jaminan kesehatan sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan rawat inap kelas standar paling lambat pada Desember 2020. Selain itu, manfaat itu dapat diterapkan secara bertahap sampai paling lambat pada 2022.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR pada Kamis (11/6/2020), Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menuturkan, manfaat yang dijamin dalam program JKN-KIS adalah layanan kesehatan yang termasuk dalam kebutuhan dasar kesehatan dengan kelas standar rawat inap. Karena itu, batasan terkait layanan dasar dan kelas standar akan diperjelas melalui sejumlah kajian.
”Definisi kebutuhan dasar kesehatan harus diperjelas dengan mempertimbangkan kecukupan dan kapasitas pendanaan yang dimiliki. Program JKN-KIS adalah kebutuhan yang niscaya sehingga perlu ada pembenahan secara berkesinambungan,” ujarnya.
Selain penerapan kelas standar rawat inap, pembenahan data peserta program JKN-KIS terutama data peserta penerima bantuan iuran (PBI) juga menjadi prioritas yang diperhatikan. Pemerintah berupaya memperbarui data tersebut secara berkala agar penerima bantuan iuran bisa tepat sasaran.
Kepala Humas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menyampaikan, penetapan peserta PBI saat ini mengacu pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Data ini secara berkala diperbarui setiap enam bulan sekali. Pada Januari 2020 setidaknya tercatat ada 97,3 juta jiwa yang masuk dalam DTKS.
Masyarakat juga diharapkan dapat proaktif mengecek apakah dirinya dan keluarganya berstatus peserta PBI atau bukan. Jika ternyata ketika statusnya dinonaktifkan karena tidak masuk dalam DTKS, pihak yang bersangkutan bisa melaporkan ke dinas sosial setempat.
Apabila dari hasil verifikasi dan validasi dari dinas sosial menyatakan peserta tersebut masuk dalam kriteria fakir miskin atau orang tidak mampu, dinas sosial setempat dapat mengusulkannya ke Kementerian Sosial untuk terdaftar dalam DTKS periode berikutnya. Dengan begitu, peserta tersebut dapat kembali didaftarkan sebagai peserta PBI dalam program JKN-KIS.