BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama dengan Bank Mandiri Syariah
Oleh
Adi Prinantyo
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Bank Syariah Mandiri melalui program Supply Chain Financing (SCF), yang dapat dimanfaatkan oleh mitra BPJS. Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong likuiditas fasilitas kesehatan, yaitu rumah sakit.
”Sejumlah perbankan, baik nasional maupun swasta, siap memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF. Ini dapat dimanfaatkan oleh faskes agar likuiditas rumah sakit berjalan baik,” kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso pada acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dan Bank Syariah Mandiri, Jumat (31/8/2018), di Jakarta.
Program SCF adalah program pembiayaan oleh bank yang diberikan kepada fasilitas kesehatan yang bermitra dengan BPJS Kesehatan. Pembiayaan dilakukan untuk membantu percepatan pembayaran klaim pelayanan kesehatan yang diajukan oleh fasilitas kesehatan, melalui pengambilalihan tagihan (invoice).
Fasilitas kesehatan, yaitu rumah sakit, dapat mengajukan tagihan klaim kepada bank melalui infrastruktur IT (web service) yang disiapkan BPJS Kesehatan. Setelah klaim diajukan, BPJS Kesehatan bertugas melakukan verifikasi dan menyetujui pembayaran tersebut. Setelah terverifikasi, bank dapat mencairkan pinjaman kepada fasilitas kesehatan tersebut.
Kerja sama antara BPJS Kesehatan dan PT Bank Syariah Mandiri mencakup fasilitas pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, dan manajemen kas berprinsip syariah. Dengan kerja sama ini, arus finansial rumah sakit diharapkan dapat terjaga sehingga pelayanan kesehatan tetap optimal.
Menurut Kemal, dalam pengelolaan keuangan, BPJS Kesehatan memerlukan pilar pendukung keberlangsungan program, yaitu pembiayaan. Oleh sebab itu, sistem jaminan kesehatan masyarakat harus dilakukan secara bersama-sama, seperti dengan pihak perbankan, baik bank konvensional maupun bank syariah.
Hingga kini, ada sekitar 350 rumah sakit yang telah bekerja sama dengan PT Bank Syariah Mandiri. Rumah sakit tersebut mencakup rumah sakit kelas B, C, dan D. Selain itu, rumah sakit yang bekerja sama tidak hanya rumah sakit Islam, tetapi juga rumah sakit internasional.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan telah menjalin kerja sama serupa dengan bank syariah lain, yaitu Bank Muamalat. Kerja sama juga dilakukan dengan bank mitra, baik bank pemerintah maupun swasta, seperti Bank Mandiri, Bank Permata, BNI, dan Bank BJB.
Kemal mengatakan, tidak ada perbedaan antara bank konvensional dan bank swasta dalam program SCF. Adanya kedua bank itu dapat dimanfaatkan rumah sakit untuk memilih tujuan klaim tagihan yang akan diberikan. ”Rumah sakit memiliki opsi untuk memillih bank syariah ataupun konvensional. BPJS Kesehatan tidak mengatur hal itu,” kata Kemal.
Direktur Utama PT Bank Syariah Mandiri Toni Eko Boy Subari mengungkapkan, tagihan pelayanan kesehatan tersebut siap mereka danai. ”Kalau dari sisi anggaran, kami sangat terbuka. Berapa pun keperluannya, sejauh sudah dikonfirmasi datanya oleh BPJS Kesehatan, kita siap (mendanai),” kata Toni.
Hingga 24 Agustus 2018, ada 201.157.785 penduduk yang tercatat sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). BPJS Kesehatan telah bermitra dengan 22.390 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 2.426 rumah sakit, termasuk klinik utama. Selain itu, kerja sama juga dilakukan dengan 1.084 optik dan 1.544 apotek.
Defisit keuangan
Tahun ini, defisit keuangan BPJS Kesehatan berkisar Rp 800 miliar hingga Rp 1 triliun per bulan. Angka ini setara dengan Rp 9,6 triliun sampai Rp 12 triliun setahun. Secara normatif, ada tiga hal yang dapat dijadikan solusi untuk mengatasi defisit keuangan BPJS Kesehatan, yaitu penyesuaian iuran peserta, penyesuaian manfaat, dan bantuan dana pemerintah (Kompas, 7/8/2018).
Hingga kini, wacana suntikan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini masih dibahas kelanjutannya. Menurut Kemal, keputusan akhir dari wacana tersebut masih menunggu hasil rapat antara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan.
”BPKP telah menyerahkan hasil review atas prognosa proyeksi keuangan BPJS Kesehatan 2018 kepada Menkeu. Selanjutnya Kementerian Keuangan akan memproses dan akan menentukan jumlah yang akan diinjeksikan kepada BPJS Kesehatan,” kata Kemal. (SEKAR GANDHAWANGI)