logo Kompas.id
KesehatanTrauma Korban Pemerkosaan...
Iklan

Trauma Korban Pemerkosaan Harus Jadi Pertimbangan

Oleh
Sonya Hellen Sinombor
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/jNIISsDBpPyGLkvsLs3pgUNWDJk=/1024x685/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F08%2F20180726ITAc.jpg
Kompas

Koalisi perempuan yang tergabung dalam "Save Our Sister" berunjuk rasa di depan Kejaksaan Tinggi Jambi, Kamis (26/7/2018). Mereka menuntut dibebaskannya WA (15), korban pemerkosaan yang divonis penjara 6 bulan karena menggugurkan kandungannya.Kompas/Irma Tambunan/ITA20180726

JAKARTA, KOMPAS Kalangan aktivis perempuan dan anak mendukung upaya banding oleh korban pemerkosaan, WA (15), menyusul putusan hakim Pengadilan Negeri Muara Bulian yang memvonisnya 6 bulan penjara. Faktor psikologis WA yang mengalami trauma akibat kekerasan seksual mesti menjadi pertimbangan hukum.

Aliansi Keadilan untuk Korban Perkosaan di Jakarta, Minggu (5/8/2018), mengecam penjatuhan pidana 6 bulan penjara pada WA, anak korban pemerkosaan yang menggugurkan kandungan. Selain memeriksa secara hati-hati perkara itu, majelis hakim tingkat banding juga diharapkan tak memperkuat putusan pengadilan pertama dengan membebaskan WA.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000