logo Kompas.id
InvestigasiMenyerahkan Bayi di Luar Jalur...
Iklan

Menyerahkan Bayi di Luar Jalur Resmi

Dengan berbagai pertimbangan, para orangtua menyerahkan anaknya untuk diasuh orang lain. Prosesnya melalui jalur tidak resmi antarkeluarga. Penyerahan anak seperti ini berpotensi mengabaikan hak anak.

Oleh
INSAN ALFAJRI, ADITYA DIVERANTA, DHANANG DAVID ARITONANG, IRENE SARWINDANINGRUM, ANDY RIZA HIDAYAT
· 5 menit baca
EA (31), perempuan yang menyerahkan bayi untuk diadopsi ke pasangan SO (45) dan PJ (44) di Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023).
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

EA (31), perempuan yang menyerahkan bayi untuk diadopsi ke pasangan SO (45) dan PJ (44) di Karanganyar, Jawa Tengah, Senin (27/3/2023).

JAKARTA, KOMPAS-Bermodal selembar surat perjanjian, para orangtua memberikan bayinya ke orang lain. Sebagian dari mereka tak memegang salinannya. Setelah membubuhkan tanda tangan, bayi mereka langsung dibawa orangtua angkat.

Orangtua biologis bayi-bayi ini tak memiliki informasi cukup tentang orangtua angkat. Jangankan profil serta latar belakang mereka, alamat orangtua angkat bayi pun tak punya. Tim Investigasi Harian Kompas menemukan fakta ini di Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta dalam rentang waktu April 2023-Mei 2023.

Editor:
KHAERUDIN, ANDY RIZA HIDAYAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000