logo Kompas.id
InvestigasiCalon Orang Tua Angkat...
Iklan

Calon Orang Tua Angkat Terganjal Aturan

Minat mengadopsi anak yang tinggi tak sejalan dengan pengetahuan orang terhadap proses adopsi yang resmi. Karena tak paham, sebagian calon orangtua angkat tidak dapat melanjutkan proses adopsi.

Oleh
ADITYA DIVERANTA, INSAN ALFAJRI, IRENE SARWINDANINGRUM, DHANANG DAVID ARITONANG, ANDY RIZA HIDAYAT
· 4 menit baca
Petugas menjelaskan persyaratan pengangkatan anak kepada seorang perempuan di Yayasan Sayap Ibu, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).
KOMPAS/ADITYA DIVERANTA

Petugas menjelaskan persyaratan pengangkatan anak kepada seorang perempuan di Yayasan Sayap Ibu, Jakarta Selatan, Rabu (10/5/2023).

JAKARTA, KOMPAS – Tingginya minat orangtua mengadopsi anak tidak sejalan dengan pengetahuan mereka tentang adopsi yang legal. Lantaran tidak memahami aturan pengangkatan anak, sebagian calon orangtua angkat tidak dapat meneruskan proses adopsi.

Data Kementerian Sosial (Kemensos) tiga tahun terakhir menyebut, pada 2020 tercatat ada 1.093 pengangkatan anak. Tahun 2021 sebanyak 1.225 pengangkatan anak. Tahun 2022 meningkat menjadi 1.565 pengangkatan anak. Data tersebut adalah angka pengangkatan anak lewat jalur resmi yang disahkan pengadilan.

Editor:
KHAERUDIN, ANDY RIZA HIDAYAT
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000