Bayi-bayi yang Mendamba Dekapan Orangtua Kandungnya
Bayi-bayi itu lahir tidak diinginkan, dititipkan, hingga berpindah-pindah pengasuhan. Padahal, mereka mendamba dekapan kasih sayang dari orangtua kandung.
Oleh
ADITYA DIVERANTA, INSAN ALFAJRI, IRENE SARWINDANINGRUM, DHANANG DAVID ARITONANG, ANDY RIZA HIDAYAT
·5 menit baca
Apa salah bayi-bayi itu. Mereka lahir tidak diinginkan, dititipkan ke tempat penampungan, lalu berpindah-pindah pengasuhan. Sesungguhnya mereka mendamba dekapan kasih sayang orangtua kandungnya.
Puluhan balita memenuhi ruangan bercat putih di Panti Asuhan Manarul Mabrur, Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah. Kamis (30/3/2023) siang itu mereka bermain, berjalan, berlarian sambil menahan keseimbangan tubuh, hingga jumpalitan dalam ruang kisaran 8x10 meter. Beberapa bayi yang baru bisa berjalan menyergap orang yang baru datang ke ruang itu.
Mereka berebut mendekap orang-orang yang baru dilihatnya, seakan sudah mengenalnya. Seorang bayi merengek memanjat tubuh lelaki dewasa yang dipeluknya. Lelaki itu menggendongnya hingga terdiam menikmati dekapan. Sambil melihat ke bawah, bayi laki-laki itu melambaikan tangan ke teman-temannya yang tidak dapat gendongan. Sungguh menggemaskan.
Dekapan bayi itu terasa erat. Lelaki penggendongnya merasakan tenaga pelukan bayi yang tidak ingin dilepas. Dia terbayang anaknya sendiri di rumah. Ia membalas pelukan seakan bayi itu anaknya sendiri. Peristiwa sesaat itu terasa aneh, keduanya tidak punya hubungan darah, namun terlihat seperti seorang ayah menggendong anaknya.
Sesaat kemudian, bayi itu terlihat menangis sekeras-kerasnya karena lelaki penggendong meletakkannya di matras. Kekuatannya muncul, memberontak, seraya buru-buru merangkak cepat demi meraih kembali badan penggendongnya. Tangisnya kian pecah, lalu menggeliat di lantai.
EL, perempuan yang mengurusi bayi-bayi di sana kewalahan menenangkan tangis si bayi. Dia membujuk bayi itu agar berhenti menangis. "Ayo, dik, om nya mau pulang," bujuk EL, seraya menahan tubuh bayi agar tidak berontak.
Seorang bayi merengek memanjat tubuh lelaki dewasa yang dipeluknya. Lelaki itu menggendongnya hingga terdiam menikmati dekapan
Sebagian besar bayi di sana, lahir dari kehamilan di luar nikah. Orangtua kandung mereka tidak siap menerima, dan menitipkannya di panti. Tak hanya mereka, masih ada puluhan anak berbagai usia lainnya di ruangan berbeda. Mereka hidup dalam asuhan pengurus panti dengan sumber daya makanan serta obat-obatan terbatas. Di tempat ini, seorang pengasuh mengurus lima orang bayi. Jumlah ini, menurut EL, tidak ideal karena pengasuh tidak dapat memberi perhatian maksimal pada bayi-bayi di sana.
Per akhir Maret 2023, di panti terdapat 104 anak-anak, 52 di antaranya balita yang diserahkan orangtua kandungnya. Jumlahnya bisa terus bertambah jika tidak dikendalikan. Hampir setiap hari ada permintaan untuk menitipkan bayi-bayi yang tidak diinginkan ke panti itu. “Mayoritas anak-anak di sini dititipkan. jika ada orangtua yang siap, akan diambil. Di sini kami tugasnya hanya merawat,” ujar EL yang bertugas sebagai kepala bagian kesehatan panti tersebut.
Siang itu, kami melihat sepasang muda-mudi mendatangi panti bertemu anak mereka yang lahir di luar nikah. Mereka berencana mengasuhnya setelah menyelesaikan kuliah. Saat ini, mereka belum siap mengasuh karena lingkungan keluarga belum bisa menerima kehadiran buah hati mereka. “Mereka sama-sama kuliah, lalu punya anak. Mereka belum siap mengasuh saat ini,” kata EL.
Dialihkan
Lantaran jumlah bayi yang dititipkan semakin banyak, pihak panti menyerahkan sejumlah bayi ke jejaring panti lain di Nganjuk, Jawa Timur, Tasikmalaya, Jawa Barat, hingga Bali. “Kami tidak tega melihat saudara kita kesusahan karena sebuah masalah, yang dia sendiri sebenarnya sengaja melakukan. Cuma karena tidak tahu kalau akibatnya akan menyusahkan banyak orang,” kata Pembina Panti Manarul Mabrur, Rais Wibowo Hady.
Mereka sama-sama kuliah, lalu punya anak. Mereka belum siap mengasuh saat ini
Selain terbentur kapasitas, Rais menyerahkan bayi ke panti lain karena larangan Dinas Sosial Kota Semarang menerima tambahan bayi. Per Maret lalu, panti ini belum memiliki izin sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Atas sejumlah pertimbangan, panti diizinkan tetap beroperasi sambil melengkapi izin. Syaratnya, tidak menerima tambahan bayi lagi di panti untuk sementara.
Kamis siang itu, AR bersama tiga orang rekannya yang mengaku dari panti di Tasikmalaya menjemput dua bayi berusia sekitar sebulan. Awalnya mereka hendak membawa satu bayi, namun pengelola Panti Manarul Mabrur memberi mereka dua bayi. Penyerahan bayi-bayi itu berlangsung tanpa terlihat ada berkas-berkas yang diserahkan seperti keterangan lahir, riwayat kesehatan, dan sejenisnya.
Kedua bayi itu terbungkus bedong. Mereka yang membawa bayi menanyakan cara mengganti popok ke perawat panti. Si perawat menunjukkan cara itu. Di hadapan penjemput bayi, perawat juga memperagakan bagaimana cara menimang bayi agar tidak menangis.
AR dan dua rekannya membawa dua bayi itu dengan perjalanan darat sekitar delapan jam menuju Tasikmalaya. AR mengaku ingin mengambil bayi karena melihat kondisi panti Manarul Mabrur yang banyak menerima anak asuh. “Di sini sudah tidak bisa menampung lagi. Kalau di sini sudah tidak bisa terima (bayi), ke mana larinya? Mending di bawa ke panti-panti lain, kalau dibuang gimana?” ujar AR.
Kepala Dinas Kota Semarang Heru Soekendar mencemaskan bayi-bayi di panti tersebut. Demi keselamatan bayi, ia melarang pihak panti melakukan adopsi bayi di luar jalur resmi. Dia menyarankan pihak panti untuk mengembalikan bayi-bayi di sana ke pengasuhan orang tua kandungnya. "Mungkin ada niat baik dari panti asuhan, supaya anak itu tidak terlantar. Jangan sampai ada upaya menggampangkan masalah, pasangan remaja berhubungan di luar nikah, punya anak, lalu dititipkan di panti itu," tuturnya.
Berkasus
Banyaknya bayi tak diinginkan juga terjadi dalam kasus Ayah Sejuta Anak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. SH, seorang yang menjuluki dirinya Ayah Sejuta Anak menawarkan jasa penampungan perempuan yang hamil di luar nikah dan membantu persalinan. Informasi yang dihimpun Tim Investigasi Harian Kompas, paling tidak SH telah menampung puluhan bayi.
Agustus 2022 silam, polisi menggerebek tempat penampungannya dan menemukan banyak perempuan hamil di sana. Polisi juga menerima laporan dugaan tindak pidana perdagangan orang oleh SH atas korban berinisial NI (26). SH terindikasi menggunakan uang dari pengadopsi untuk kepentingan pribadi. Karena itu, SH terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan dedan maksimal Rp 300 juta. Dia terindikasi melanggar Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Biar pun tujuannya menolong, menjadi tidak baik ketika ada nilai transaksi di situ,” kata Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Aipda Angga Permana.
Lewat akun Tiktok @ayah_sejuta_anak, SH membagikan unggahan bersama banyak bayi di rumahnya. Dalam satu unggahan, bayi-bayi itu tampak berimpit-impitan dan diurus di lantai beralaskan kasur busa. Dari sejumlah unggahan, SH terlihat hanya mengurus bayi-bayi itu sendiri.
Bayi-bayi dari kehamilan tak diinginkan terus bertambah. Mereka rentan tidak mendapat pengasuhan yang layak. Siapakah yang bakal menjamin menjamin hak mereka kelak?