Dijanjikan Kerja Magang di Jerman, Mahasiswa Indonesia Jadi Korban Eksploitasi
Mahasiswa dari Indonesia mengalami eksploitasi saat ikut program kerja paruh waktu di Jerman.
Oleh
PANDU WIYOGA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah mahasiswa dari Indonesia menjadi korban perdagangan orang di Jerman. Awalnya mereka dijanjikan bekerja dengan sistem magang, tetapi akhirnya justru dijerat utang dan dieksploitasi.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Wahyu Widada, Rabu (20/3/2024), mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi Kedutaan Besar RI di Berlin, Jerman, soal kejanggalan proses magang empat mahasiswa Indonesia. Bareskrim lalu melakukan penyelidikan terkait hal itu.
”Ternyata program magang ini dijalankan 33 universitas di Indonesia. Total mahasiswa yang telah diberangkatkan ada 1.047 orang,” kata Wahyu lewat pernyataan tertulis.
Para mahasiswa itu diberangkatkan ke Jerman oleh PT CVGEN dan PT SHB. Kedua perusahaan ini mendatangi kampus-kampus dan mengiming-imingi mahasiswa mengikuti program kerja magang di Jerman. Perusahaan juga berjanji bakal memberi dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) untuk kampus.
PT CVGEN dan PT SHB menyatakan kepada kampus bahwa kerja magang itu masuk dalam program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan dapat dikonversi menjadi 20 satuan kredit semester (SKS). Belakangan diketahui itu semua itu bohong belaka.
Saat pendaftaran, mahasiswa diminta membayar pendaftaran Rp 150.000 kepada PT CVGEN. Mahasiswa juga diharuskan membayar 150 euro atau sekitar Rp 2,5 juta kepada PT SHB untuk mendapatkan surat penerimaan (letter of acceptance/LOA).
Tak sampai di situ, para mahasiswa itu kemudian diminta lagi membayar 200 euro atau sekitar Rp 3,4 juta untuk pembuatan izin kerja. Yang paling parah, gaji mahasiswa selama selama tiga bulan bekerja akan dipotong Rp 30 juta-Rp 50 juta untuk ganti biaya akomodasi.
”Setelah sampai di Jerman, para mahasiswa langsung disodori kontrak kerja dan izin kerja dalam bahasa Jerman yang tidak mereka pahami. Karena sudah berada di negara asing, mau tidak mau para mahasiswa akhirnya menandatangani dokumen-dokumen itu,” ujar Wahyu.
Program bodong
Wahyu menyatakan, polisi telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian untuk menangani kasus ini. Kementerian dan lembaga menyimpulkan bahwa pekerjaan yang ditawarkan PT CVGEN dan PT SHB itu bukan kerja magang, melainkan ferienjobyang dalam bahasa Jerman artinya program kerja paruh waktu saat musim libur.
Yang disebut ferienjob biasanya meliputi kerja-kerja fisik, seperti mengemas dan mengantar paket, mencuci piring di rumah makan, atau menangani koper di bandara. Tujuan ferienjob adalah mengisi kekurangan tenaga fisik di Jerman.
Menurut Wahyu, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan ferienjob tidak dapat masuk dalam kategori magang. Juga dipastikan bahwa PT SHB tidak terdaftar sebagai perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).
Adapun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi juga menegaskan bahwa ferienjob bukan bagian dari MBKM. Ferienjob memang pernah diajukan untuk masuk MBKM, tetapi ditolak karena kalender akademik kampus di Indonesia amat berbeda dengan yang berlaku di Jerman.
Program dihentikan
Salah satu kampus yang mengirim mahasiswa ke Jerman untuk program ferienjob itu adalah Universitas Jambi. Kampus itu mengirimkan 86 mahasiswa untuk bekerja di Jerman pada Oktober-Desember 2023.
Koordinator Pusat Humas dan Promosi Universitas Jambi Mochammad Farizi menyatakan, para mahasiswa kebanyakan bekerja mengemas paket selama di Jerman. Mereka semua telah pulang setelah tiga bulan bekerja di Jerman.
”Kami baru mengetahui program itu bermasalah kira-kira setelah satu bulan mahasiswa berangkat ke Jerman. Saat ini, program itu telah dihentikan,” kata Farizi.
Saat ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus program magang bodong tersebut. Tersangka inisial SS (65) berperan mengenalkan PT SHB dan PT CVGEN ke kampus-kampus, AJ (55) mengatur keberangkatan mahasiswa ke Jerman, dan MZ (60) mengatur biaya akomodasi.
Dua tersangka lain, ER (39) dan AE (37), berdomisili di Jerman. Peran mereka adalah mendatangi kampus-kampus untuk mempromosikan ferienjob. Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan KBRI di Berlin untuk meringkus mereka.
Lima tersangka itu akan dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 11 juncto Pasal 15 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Mereka juga dijerat Pasal 81 UU No 17/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia untuk menjerat mereka.
Para tersangka terancam penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar. Selain itu, perusahaan yang terlibat juga diancam pencabutan izin usaha dan perampasan aset.