Terima Gugatan Genosida, Mahkamah Internasional Tidak Perintahkan Penghentian Perang Gaza
Permohonan soal pasokan bantuan dikabulkan. Walakin, permohonan penghentian pertempuran tidak dikabulkan.
Oleh
IRENE SARWINDANINGRUM
·2 menit baca
DEN HAAG, JUMAT — Mahkamah Internasional tidak memerintahkan penghentian perang Gaza. Putusan sela pada Jumat (26/1/2024) di Den Haag, Belanda, hanya memerintahkan Israel mencegah genosida.
Putusan sela dibacakan Presiden Mahkamah Internasional (ICJ) Joan Donoghue. Ia menegaskan, ICJ berwenang mengadili kasus yang diajukan Afrika Selatan itu.
Afsel menggugat Israel ke ICJ dengan tudingan genosida di Gaza. Pretoria memohon ICJ memerintahkan gencatan senjata atau jeda kemanusiaan di Gaza. ICJ juga dimohon memerintahkan larangan menghambat pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza.
Dalam putusan sela ICJ, permohonan soal pasokan bantuan dikabulkan. Walakin, permohonan penghentian pertempuran tidak dikabulkan.
Mahkamah hanya meminta Israel mencegah genosida di Gaza. Israel diperintahkan melaporkan upaya itu ke mahkamah pada akhir Februari 2024.
Israel juga diperintahkan menghukum pihak-pihak yang dituding menghasut genosida. Dalam pembacaan putusan sela, Donoghue mengutip pernyataan sejumlah pejabat Israel yang diindikasikan mendorong genosida di Gaza.
Israel diminta melakukan semua cara untuk melindungi warga sipil di Gaza. Perintah diberikan setelah serbuan Israel ke Gaza telah menewaskan lebih dari 26.000 warga Gaza. Jumlah korban itu tercatat hanya dalam waktu kurang dari empat bulan.
Keputusan akhir kasus ini akan diambil lewat proses yang bisa berlangsung bertahun-tahun. ”Pengadilan sangat menyadari besarnya tragedi kemanusiaan yang terjadi di wilayah tersebut dan sangat prihatin dengan terus hilangnya nyawa dan penderitaan manusia,” kata Donoghue. (AFP/REUTERS)