Doktrin Gereja Katolik tentang Perkawinan Tidak Berubah
Deklarasi Fiducia Supplicans adalah deklarasi mengenai makna pastoral dari pemberkatan. Deklarasi itu menawarkan kontribusi spesifik dan inovatif yang memungkinkan pemahaman klasik tentang berkat diperkaya.
Oleh
HELENA FRANSISCA NABABAN, B JOSIE SUSILO HARDIANTO, ANITA YOSSIHARA DARI VATIKAN
·4 menit baca
Jakarta, Kompas - Doktrin Gereja Katolik tentang pernikahan atau perkawinan sama sekali tidak berubah. Sejumlah ahli Gereja menegaskan, Deklarasi Fiducia Supplicans yang dikeluarkan pada Senin (18/12/2023) semata-mata menjelaskan tentang makna pastoral dari berkat atau pemberkatan dalam Gereja Katolik.
Mengutip Perfek dari Dikasteri untuk Ajaran Iman, Kardinal Víctor Manuel Fernández, seorang ahli hukum kanonik asal Indonesia, Daniel Ortega Galed CM, mengatakan, deklarasi Fiducia Supplicans menawarkan kontribusi yang spesifik dan inovatif terhadap makna pastoral dari pemberkatan yang memungkinkan pemahaman klasiknya diperluas dan diperkaya.
Refleksi teologis tersebut, menurut Daniel, didasarkan pada visi pastoral Paus Fransiskus yang menyiratkan perkembangan nyata dari apa yang telah dikatakan tentang pemberkatan dalam Magisterium dan teks-teks resmi Gereja. Paus Fransiskus, menurut Daniel, mengajak semua orang merenungkan bahwa ketika seseorang meminta berkat, ia mengungkapkan permohonan bantuan dari Tuhan, permohonan untuk hidup lebih baik, kepercayaan kepada Allah yang dapat membantu kita untuk hidup lebih baik.
Dalam konteks tersebut, menurut Daniel, bisa dipahami kemungkinan memberikan berkat bagi pasangan dalam situasi irregular dan pasangan sesama jenis. ”Tanpa mengesahkan status mereka atau mengubah dengan cara apa pun ajaran Gereja tentang pernikahan,” kata Daniel, Rabu (20/12), saat dihubungi dari Jakarta. ”Jadi, yang diperluas ialah makna berkat sebagai bantuan rohani bagi para pemohon, sementara doktrin Gereja tentang pernikahan tidak berubah. Berkat yang diberikan itu juga tidak berarti persetujuan dari Gereja atas ”persatuan/model hubungan” yang demikian itu,” kata Daniel yang kini tinggal di Tor Sapienza, Roma.
Berkat yang dimaksud, menurut Daniel, adalah berkat sederhana-spontan, bukan upacara atau ritual tertentu. Wujud berkat itu bisa doa singkat, di mana imam memohon kedamaian, kesehatan, semangat kesabaran, dialog, dan saling membantu di antara mereka, juga agar dengan bantuan Tuhan mereka dapat sepenuhnya melaksanakan kehendak-Nya. Berkat semacam itu dapat dilakukan pada kunjungan ke tempat suci, ziarah, atau dalam perjumpaan dengan seorang imam.
Daniel menegaskan, berkat itu diberikan oleh imam, sejauh pasangan-pasangan itu dengan maksud baik memohon pertolongan dari Allah dan dengan bantuan Roh Kudus dapat menjadi lebih baik. Bukan untuk melegitimasi status hidup bersama mereka.
”Deklarasi ini sama sekali tidak menyamakan ’berkat’ kepada pasangan-pasangan irregular atau pasangan sesama jenis dengan pemberkatan dalam sakramen perkawinan. Ini karena Gereja Katolik selalu setia pada doktrin imannya bahwa perkawinan hanya terjadi antara seorang pria dan wanita yang membentuk di antara mereka persekutuan seluruh hidup dan bersifat tak terceraikan,” kata Daniel lebih lanjut.
Yang dimaksud dengan pasangan irregular, di antaranya, pasangan-pasangan yang perkawinannya tidak sah di hadapan hukum kanonik, menikah di luar atau tanpa dispensasi dari tata hukum kanonik, atau menikah hanya di hadapan hukum sipil.
Tidak berubah
Wakil Jenderal Ordo Karmelit, Benny Phang OCarm, menegaskan hal yang sama sebagaimana dijelaskan Daniel. Menurut teolog moral itu, deklarasi Fiducia Supplicans bukan tentang perkawinan atau tentang relasi homoseksual. ”Deklarasi ini adalah deklarasi tentang ’makna pastoral pemberkatan’. Menafsirkan di luar intensi ini adalah bias yang berlebihan,” kata Benny.
Mengacu pada misi pastoral Paus tentang berkat, Benny lantas menjelaskan bahwa berkat itu tidak tergantung apakah manusia berdosa atau tidak, layak atau tidak. ”Kasih Allah tidak pernah dikondisikan oleh prestasi moral kita,” kata Benny. ”Lalu apakah ada perubahan ajaran tentang perkawinan? Tidak sama sekali, malah Fiducia Supplicans mengonfirmasi ulang dengan tegas bahwa perkawinan disebut sebagai persatuan yang eksklusif, stabil, dan tak terpisahkan antara seorang pria dan seorang wanita, yang secara alamiah terbuka untuk kelahiran anak. Doktrin Gereja tentang hal ini tetap teguh dan tidak berubah,” kata Benny.
Baik Benny maupun Daniel menjelaskan bahwa secara praktis, berkat yang dimaksud tidak boleh dijadikan suatu ritus doa tetap oleh otoritas gerejawi mana pun. ”Ini adalah pemberkatan pribadi, bukan pemberkatan relasi mereka, dan berkat ini tidak melegitimasi status hidup mereka. Pemberkatan ini bukan pemberkatan dengan ritus liturgis tertentu atau pemberkatan yang menyerupai sakramen, melainkan pemberkatan yang bersifat spontan,” kata Benny.
Oleh karena itu, lanjut Benny, untuk menghindari kesalahpahaman, deklarasi dengan jelas melarang pemberkatan ini dalam atau bersamaan dengan pencatatan sipil atau semua hal yang berkaitan dengan itu. Bahkan, pemberkatan ini juga tidak dapat dilakukan dengan pakaian, gerak tubuh, atau kata-kata yang digunakan dalam sebuah upacara pernikahan.
”Dengan kata lain, sikap kedekatan pastoral (dalam hal ini memberikan berkat) dari seorang imam tidak boleh mengandung unsur apa pun yang walaupun hanya sedikit saja, tidak boleh menyerupai upacara pernikahan dan membuat orang yang menerima berkat itu memahaminya sebagai sebuah upacara pernikahan,” kata Duta Besar RI untuk Takhta Suci Michael Trias Kuncahyono di sela-sela mendampingi Presiden kelima Indonesia Megawati Soekarnoputri.
Ketua Umum PDI-P itu berada di Roma untuk menjadi juri Zayed Award.
Munculnya bias saat membaca deklarasi Fiducia Supplicans juga tidak dapat dilepaskan dari konteks Eropa dan Amerika. Sejumlah pihak mengatakan, ada tekanan kuat dari sejumlah kelompok agar Gereja memberi pernyataan atau sikap tertentu atas isu perkawinan sesama jenis.
Terkait hal itu, Takhta Suci tetap pada pendirian semula, yaitu tidak mengakuinya. Paus Fransiskus tetap mempertahankan doktrin perkawinan yang abadi tersebut.