Mahkamah Internasional Selidiki Kejahatan Perang dalam Konflik Hamas-Israel
Mahkamah Kriminal Internasional atau ICC bertekad mempercepat penyelidikan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang Hamas-Israel dan kekerasan di Tepi Barat.
AMSTERDAM, SENIN — Mahkamah Kriminal Internasional atau International Criminal Court (ICC) meminta Israel dan kelompok Hamas untuk sama-sama menghormati aturan perang internasional. ICC menyelidiki dua persoalan, yakni perang antara Israel dan Hamas sejak serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober lalu dan tindak kekerasan Israel terhadap warga Palestina di Tepi Barat.
Hal ini dikemukakan Jaksa ICC Karim Khan, Minggu (3/12/2023), dalam pesan tertulis dan rekaman video yang diunggah secara daring setelah melawat ke Israel dan menemui pejabat Otoritas Palestina di Tepi Barat.
ICC berkomitmen mempercepat proses penyelidikan di Tepi Barat. Hamas juga diminta tidak menyalahgunakan bantuan kemanusiaan apa pun yang masuk ke Jalur Gaza.
ICC sebelumnya telah menerima permintaan dari Afrika Selatan, Bangladesh, Bolivia, Komoro, dan Djibouti untuk menyelidiki situasi di Palestina atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan sejak 13 Juni 2014. Penyelidikan ICC atas pengaduan negara-negara itu telah berlangsung jauh sebelum perang Gaza akhir-akhir ini meletus.
Baca juga: Gaza yang Kian Merana
”Warga sipil harus memiliki akses terhadap makanan, air, dan obat-obatan yang sangat dibutuhkan. Tanpa penundaan, harus cepat, dan dalam skala yang besar,” ujar Khan.
”Tidak bisa dibenarkan, dokter di Gaza mengoperasi tanpa penerangan dan anak-anak yang dioperasi tanpa obat bius. Bayangkan rasa sakitnya. Israel harus mematuhi hukum sekarang kalau tidak mau menyesal nanti,” katanya.
Israel bersumpah, sebagai balasan atas serangan 7 Oktober 2023, mereka akan menghancurkan Hamas. Israel berdalih, serangannya ke Gaza sejak itu untuk menghancurkan fasilitas-fasilitas pendukung Hamas. Sebaliknya, Hamas juga bersumpah akan menghancurkan Israel.
Khan berkunjung ke Israel, Kamis (30/11/2023), atas undangan keluarga para korban serangan Hamas. Ia menyebutkan, kunjungan itu bukan bagian dari penyelidikan. ”Misi ini memungkinkan saya mendengar cerita-cerita mereka dan memperdalam pemahaman saya tentang apa yang sudah mereka alami,” ujarnya.
Tidak bisa dibenarkan, dokter di Gaza mengoperasi tanpa penerangan dan anak-anak yang dioperasi tanpa obat bius. Bayangkan rasa sakitnya. Israel harus mematuhi hukum sekarang kalau tidak mau menyesal nanti. (Karim Khan)
Ia menegaskan, serangan yang dilakukan Hamas pada serangan 7 Oktober 2023 sebagai salah satu kejahatan internasional paling serius.
Baca juga: Ke Mana Lagi Warga Gaza Mesti Berlindung?
Khan mengatakan, ICC siap membantu Israel dalam menyelidiki kasus itu dan mengadili para pelakunya. Israel bukan anggota ICC dan tidak mengakui yurisdiksinya.
Meski demikian, pada Oktober 2023 Khan menekankan bahwa ICC tetap memiliki yurisdiksi atas pengusutan kemungkinan kejahatan perang oleh Israel di Gaza dan oleh Hamas di Israel. Didirikan pada tahun 2002, ICC adalah satu-satunya pengadilan independen di dunia yang dibentuk untuk menyelidiki pelanggaran paling berat, termasuk genosida, kejahatan perang, dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Kekerasan di Tepi Barat
Pada kesempatan yang sama, Khan juga menyatakan, kekerasan yang dilakukan pemukim Yahudi di Tepi Barat tidak dapat diterima dan tidak bisa dibiarkan begitu saja.
ICC sudah melakukan penyelidikan berkelanjutan di wilayah pendudukan Palestina terkait kemungkinan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di wilayah itu sejak tahun 2021. Khan menegaskan penyelidikan dilakukan secara teliti, cepat, dan bukan atas dasar emosi, melainkan bukti-bukti kuat.
Tuduhan kejahatan perang dan pelanggaran hak asasi manusia sama-sama dilontarkan oleh kedua belah pihak dalam konflik Hamas dan Israel. Serangan Hamas ke Israel pada 7 Oktober 2023 menewaskan lebih dari 1.200 warga Israel dan menyandera sekitar 240 orang. Sebagai balasan, Israel menyerang Gaza dari udara dan darat dengan invasi tank dan pasukan darat hingga menewaskan sedikitnya 15.000 orang.
Baca juga: Invasi ke Gaza dan Perburuan Israel pada Tiga Pucuk Pemimpin Hamas
Ketika berada di Ramallah, Khan bertemu Presiden Mahmoud Abbas dan para korban warga Palestina. Dia mengatakan, perang di Gaza adalah hal yang rumit karena terjadi di daerah padat penduduk di mana para anggota Hamas diduga berbaur dengan warga sipil untuk melindungi diri.
Namun, hukum kemanusiaan internasional harus tetap berlaku. Khan mengatakan, militer Israel mengetahui hukum yang harus diterapkan. Israel juga sudah melatih para pengacara yang memberikan nasihat kepada para komandan dan memiliki sistem yang kuat untuk memastikan pasukannya tidak melanggar hukum internasional.
Khan berjanji akan bekerja dengan semua pihak berkepentingan dalam konflik untuk memastikan tindakan yang diambil berdasarkan bukti yang obyektif dan dapat diverifikasi di pengadilan.
Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, Volker Turk, juga sependapat dengan ICC. Ia menyatakan, kejahatan perang sudah dilakukan Israel dan Hamas.
Menurut Turk, di satu sisi serangan Hamas ke Israel dan penyanderaan ratusan warga Israel adalah kejahatan perang. Di sisi lain, Israel juga melakukan kejahatan perang terhadap warga sipil Palestian di Tepi Barat. Begitu pula dengan evakuasi paksa warga Gaza.
”Ada tiga hal penting terkait HAM, pengiriman bantuan kemanusiaan ke Gaza, pembebasan sandera, dan penghentian pendudukan secara permanen. Dalam konteks pendudukan selama 56 tahun, situasi sekarang ini paling berbahaya yang pernah dihadapi warga rakyat Gaza, Israel, Tepi Barat, dan juga seluruh wilayah regional,” kata Turk.
Seruan Turki dan Qatar
Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan menyebut serangan Israel ke Gaza sebagai kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan dan harus diadili berdasarkan hukum internasional. Perdana Menteri Qatar Sheikh Mohammed bin Abdulrahman bin Jassim Al Thani kepada Al Jazeera, Minggu, juga menyerukan segera dilakukan penyelidikan internasional yang komprehensif dan tidak memihak atas apa yang disebutnya kejahatan Israel di Gaza.
Qatar akan tetap melanjutkan upayanya memfasilitasi gencatan senjata permanen atau gencatan senjata bentuk lainnya di Gaza.
Kantor berita Turki, Anadolu, menyebutkan lembaga Amnesty International sudah mendokumentasikan dua serangan Israel ke Gaza pada 19 Oktober dan 20 Oktober 2023 yang menewaskan 46 warga sipil, termasuk 20 anak, dan harus diselidiki sebagai ”kejahatan perang”. Serangan-serangan itu menghantam gedung gereja tempat ratusan warga sipil mengungsi dan rumah di kamp pengungsi Al Nuseirat.
Baca juga: ”The New York Times”: Israel Sudah Lama Tahu Bakal Ada Serangan Hamas
Berdasarkan penyelidikan mendalam ditetapkan, serangan-serangan itu tidak pandang bulu atau serangan langsung terhadap warga sipil atau obyek sipil harus diselidiki sebagai kejahatan perang.
Kejahatan perang di Gaza
Pelapor Khusus PBB tentang hak atas perumahan yang layak, Balakrishnan Rajagopal, kepada kantor berita Anadolu, mengatakan, menyerang secara sistematis menghancurkan rumah dan infrastruktur sipil di Gaza adalah termasuk kejahatan perang. Apalagi, sampai menjadikan seluruh kota—seperti kota Gaza—menjadi tidak dapat dihuni lagi oleh warga sipil.
Pengeboman terhadap perumahan, obyek sipil, dan infrastruktur sangat dilarang oleh hukum internasional. Jika serangan juga sengaja ditujukan pada warga sipil, itu juga termasuk kejahatan terhadap kemanusiaan.
Menggunakan istilah ”domicide” untuk merujuk pada serangan sistematis atau meluas terhadap perumahan dan infrastruktur sipil, Rajagopal menggarisbawahi bahwa gedung apartemen, rumah sakit, ambulans, kamp pengungsi, sekolah, gereja atau masjid, infrastruktur air dan listrik bagi warga sipil bukanlah obyek militer.
Baca juga: Negosiasi Pertukaran Tawanan Buntu, Hamas-Israel Berperang Lagi
Bahkan, ketika perumahan warga sipil mungkin digunakan oleh anggota-anggota Hamas untuk berlindung, seperti yang dituduhkan oleh Israel dalam kasus serangan terhadap kamp pengungsi Jabalia, melancarkan serangan terhadap seluruh blok apartemen dilarang jika hal itu akan menyebabkan kerusakan yang tidak proporsional, kematian, dan pengungsian warga sipil dalam jumlah besar.
”Mengevakuasi lebih dari 1 juta orang dari Gaza utara ke Gaza selatan, mengetahui bahwa tidak mungkin menyediakan perumahan yang layak dan bantuan kemanusiaan, sambil mempertahankan blokade, memotong mematikan air, makanan, bahan bakar dan obat-obatan serta berulang kali menyerang jalur evakuasi dan ’zona aman’ ini pelanggaran yang kejam dan terang-terangan terhadap hukum kemanusiaan internasional. Israel melakukan kejahatan internasional,” kata Rajagopal.
Aturan konflik
Aturan konflik bersenjata yang diterima secara internasional berdasarkan pada Konvensi Geneva tahun 1949. Konvensi ini telah diratifikasi semua negara anggota PBB dan dilengkapi dengan keputusan pengadilan kejahatan perang internasional.
Serangkaian perjanjian mengatur perlakuan terhadap warga sipil, tentara, dan tawanan perang dalam sistem yang secara kolektif dikenal sebagai ”Hukum Konflik Bersenjata” atau ”Hukum Humaniter Internasional”. Ini berlaku bagi pasukan pemerintah dan kelompok bersenjata non-negara yang terorganisasi, termasuk Hamas.
Lembaga Human Rights Watch (HRW), yang bermarkas di New York, AS, menyebut sebuah kasus bisa dianggap sebagai kejahatan perang jika ada penargetan yang disengaja terhadap warga sipil, serangan roket tanpa pandang bulu, dan penyanderaan warga sipil oleh kelompok bersenjata Palestina, serta serangan balasan Israel di Gaza yang menewaskan ribuan warga Palestina.
Penyanderaan, pembunuhan, dan penyiksaan secara eksplisit dilarang berdasarkan Konvensi Geneva. Begitu pula balasan Israel yang menarget warga sipil dan menyerang secara tidak proporsional juga dapat dikenakan penyelidikan kejahatan perang.
Baca juga: Mahkamah Internasional Buat Terobosan Bersejarah dalam Konflik Palestina-Israel
Dugaan kejahatan perang pertama-tama akan diadili oleh yurisdiksi lokal dalam hal ini pengadilan di Israel dan wilayah Palestina. Jika tersangka pelaku kekejaman terhadap warga Palestina berada di Israel dan semua tersangka pelaku kejahatan di wilayah pendudukan Palestina tidak diadili di Israel, ICC adalah satu-satunya badan hukum internasional yang dapat mengajukan tuntutan.
Statuta Roma, naskah untuk pendirian ICC, memberikan kewenangan hukum untuk menyelidiki dugaan kejahatan di wilayah negara-negara anggotanya atau yang dilakukan oleh warga negara mereka ketika otoritas dalam negeri ”tidak mau atau tidak mampu” melakukannya. (REUTERS/AFP/AP)