Esktradisi pendiri WikiLeaks, Julian Assange, dari Inggris ke Amerika Serikat semakin dekat. Proses hukum terakhir memberikan angin kepada Amerika Serikat untuk mengesktradisi dan mengadili Assange di Amerika Serikat.
Oleh
LARASWATI ARIADNE ANWAR
·3 menit baca
LONDON, KAMIS Hakim pengadilan di Inggris menolak permohonan pendiri WikiLeaks, Julian Assange, untuk tidak diekstradisi dari Inggris ke Amerika Serikat guna menghadapi tuntutan spionase. Pekan depan, pengacara Assange akan mengajukan banding.
Pengadilan Tinggi London pada Jumat (9/6/2023) menerbitkan surat perintah yang isinya memutuskan bahwa Assange tidak memiliki dasar hukum untuk menentang keputusan ekstradisi dirinya dari Inggris ke AS. Dengan kata lain, Pengadilan Inggris memberikan lampu hijau kepada AS untuk mengekstradisi Assange ke AS.
Namun, istrinya, Stella Assange mengatakan, Assange akan kembali mengajukan banding atas keputusan itu. Banding akan disampaikan pada sidang minggu depan.
”Kami tetap optimistis bahwa kami akan menang dan Julian tidak akan diekstradisi ke AS di mana dia menghadapi tuduhan yang dapat mengakibatkan dia menghabiskan sisa hidupnya di penjara dengan keamanan maksimum karena menerbitkan informasi yang benar yang mengungkap kejahatan perang yang dilakukan Pemerintah AS,” cuitnya di Twitter.
Assange adalah satu dari sejumlah orang yang diburu Pemerintah AS karena mengunggah sejumlah dokumen rahasia negara. Pada 2010 dan 2011, Assange melalui WikiLeaks memublikasikan video dan laporan tentang sejumlah operasi militer AS pada Perang Irak dan Perang Afghanistan serta informasi kabel diplomatik.
Salah satu publikasi itu misalnya mengungkap bahwa AS menginvasi Irak tanpa persetujuan Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa. WikiLeaks juga memublikasikan laporan lapangan pasukan AS pada Perang Irak selama 2004-2009 yang mencatat jumlah korban tewas mencapai 109.000 orang, 66.081 korban di antaranya adalah warga sipil.
Atas kegiatannya itu, otoritas hukum AS memulai penyelidikan atas WikiLeaks dan Assange. Otoritas AS menjerat Assange dengan Undang-Undang Spionase 1917.
Pada 23 Mei 2019, Pengadilan Distrik AS untuk Distrik Timur Virginia menjerat Assange dengan 17 dakwaan baru terkait UU Spionase 1917. Ancaman hukumannya maksimal 170 tahun penjara. Usia Assange saat ini adalah 51 tahun.
Assange telah 3 tahun mendekam di Penjara Belmarsh, Inggris. Otoritas AS selama ini berusaha mengekstradisi Assange ke AS. Ini dilakukan dengan mengajukan permohonan ke pengadilan Inggris.
Pada Januari 2021, hakim di Inggris memutuskan bahwa Assange tidak perlu diekstradisi ke AS. Pertimbangannya, kondisi kejiwaan Assange terlalu rapuh dan tertekan. Jika dikurung di penjara berpengamanan maksimum seumur hidupnya, Assange dikhawatirkan bisa membahayakan diri sendiri, termasuk risiko bunuh diri.
Namun, keputusan itu dibatalkan setelah hakim menerima banding otoritas AS yang memberikan paket jaminan. Salah satunya, AS berjanji bahwa Assange bisa dipindahkan ke Australia untuk menjalani hukuman, apa pun vonis hukumannya. Ekstradisi ditandatangani oleh menteri dalam negeri Inggris saat itu, Juni 2022.Baca juga: Hak Pembelaan Diri Assange Dilanggar
Perdana Menteri Australia Anthony Albanese ketika diwawancarai stasiun televisi ABC mengatakan tidak menyetujui keputusan ekstradisi. ”Saya mengerti ini membuat kita semua frustrasi. Namun, kenapa harus diekstradisi? Tidak ada manfaatnya memindahkan penahanan Assange dari penjara yang sekarang,” ujarnya.
Menurut Albanese, pengadilan perlu mengkaji ulang seluruh gugatan yang dituduhkan atas Assange. ”Kita hendaknya harus menghitung masa tahanan ia selama ini, apakah sepadan dengan sejumlah tuntutan pidana yang benar-benar sudah terbukti. Jangan sekadar memberi masa hukuman tanpa perhitungan yang adil,” tutur Albanese. (AP/REUTERS)