logo Kompas.id
InternasionalPolisi India Gugat Para...
Iklan

Polisi India Gugat Para Penyebar Hoaks Kerusuhan Tripura

Polisi India menindak tegas para provokator dan penyebar hoaks di media sosial. Tidak pandang bulu, di antara mereka yang ditangkap terdapat pengacara, tokoh agama, dan wartawan.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/CNpqowS1j_WMZfQzFxS_4o-5C1E=/1024x682/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F11%2FINDIA-RELIGION-VIOLENCE-PROTEST_99884847_1636293353.jpg
AFP/PRAKASH SINGH

Sejumlah aktivis dari All India Students Association (AISA) dan sejumlah organisasi pelajar berunjuk rasa dan meneriakkan tuntutan melawan kekerasan di Negara Bagian Tripura. Unjuk rasa digelar di New Delhi pada Jumat (29/11/2021).

AGARTALA, MINGGU — Menanggapi kerusuhan yang terjadi di Negara Bagian Tripura, India, yang kemudian merembet ke Bangladesh pada Oktober silam, polisi India menindak tegas para provokator dan penyebar hoaks di media sosial. Mulai dari pengacara, tokoh agama, hingga wartawan terkena getah dari keputusan aparat penegak hukum ini.

Hal tersebut diumumkan secara resmi oleh Kepolisian Negara Bagian Tripura di Agartala, Minggu (7/11/2021). Keterangan tersebut menyatakan bahwa polisi mengerucutkan 102 unggahan hoaks, ujaran kebencian, dan ajakan berbuat kekerasan yang disebar di media sosial Facebook, Youtube, dan Twitter. Menurut mereka, unggahan itu dibuat dan disebarluaskan oleh 71 individu yang di antaranya pengacara, tokoh agama, pegiat lembaga swadaya masyarakat, dan wartawan.

Editor:
Bonifasius Josie Susilo H
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000